Kepala DPMPTSP Buleleng Ditahan! Tersangka Kasus Pemerasan Pengembang Rumah Subsidi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, resmi ditahan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pengembang rumah subsidi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta (IMK), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Peristiwa ini terungkap setelah penyidikan intensif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng. Penahanan IMK dilakukan setelah ditemukan cukup bukti yang mengarah pada tindakan melawan hukum yang dilakukannya.
Kejati Bali mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis, 20 Maret 2024 di Denpasar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menjelaskan bahwa penahanan IMK didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, dan tersangka itu sendiri. Proses penyelidikan yang panjang dan teliti akhirnya membuahkan hasil berupa penetapan status tersangka bagi IMK.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan IMK terhadap sejumlah pengembang rumah subsidi. Diduga, IMK meminta sejumlah uang dalam proses perizinan KKKPR, PKKPR, dan PBG terkait pembangunan rumah subsidi untuk MBR di Kabupaten Buleleng. Besaran uang yang diminta dan jumlah pengembang yang menjadi korban pemerasan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka IMK Diduga Langgar UU Tipikor
Menurut keterangan Eka Sabana, IMK diduga melanggar Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi, khususnya terkait dengan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka IMK telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perijinan KKKPR, PKKPR dan PBG terkait Pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng," jelas Eka Sabana.
Proses hukum terhadap IMK akan terus berlanjut. Kejati Bali akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat dakwaan dalam persidangan mendatang. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil dalam kasus ini.
Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya
IMK tiba di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali sekitar pukul 16.30 WITA dan menjalani pemeriksaan hampir satu jam. Setelah pemeriksaan, IMK langsung digiring ke dalam mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Selama masa penahanan, IMK akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk mencegah IMK menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Kejati Bali berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada IMK jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan publik dan pembangunan rumah bagi MBR.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya agar selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Dampak Kasus Terhadap Pembangunan Rumah Subsidi
Kasus ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Proses perizinan yang seharusnya lancar dan transparan, kini terhambat akibat dugaan tindakan koruptif dari pejabat terkait. Hal ini dapat menyebabkan tertundanya pembangunan rumah subsidi dan berdampak pada ketersediaan rumah layak huni bagi MBR.
Pemerintah Kabupaten Buleleng diharapkan dapat mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki sistem perizinan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan sangat penting untuk memastikan pembangunan rumah subsidi berjalan lancar dan tepat sasaran.
Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah juga menjadi taruhan dalam kasus ini. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.