Pj. Gubernur Bali Desak Perda Penghapusan BPHTB untuk MBR
Pj. Gubernur Bali meminta pemerintah daerah setempat segera membuat peraturan daerah yang menghapuskan BPHTB untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai arahan SKB tiga menteri.
Pembebasan BPHTB untuk Program Sejuta Rumah di Bali
Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mendesak pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Desakan ini disampaikan pada Jumat di Denpasar, sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Dalam Negeri) pada 25 November 2024.
SKB tersebut mendorong percepatan program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memberikan insentif, termasuk pembebasan BPHTB dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mempercepat proses penerbitan PBG. Mendagri menginstruksikan kepala daerah untuk membuat Perda terkait pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR, ujar Sang Made. Ia menekankan pentingnya bupati dan wali kota segera menyusun dan menetapkan Perda tersebut.
Tidak hanya itu, Pj. Gubernur juga menekankan percepatan pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah MBR, dengan target maksimal 10 hari kerja setelah dokumen lengkap. Ia mencontohkan Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang yang mampu memprosesnya kurang dari 53 menit, sehingga Bali diharapkan bisa lebih efisien. Percepatan ini berlaku baik untuk pembangunan rumah oleh pengembang maupun swadaya masyarakat.
Kriteria MBR di Bali dan Imbauan kepada Masyarakat
Di Bali, kategori MBR ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan: Rp7.000.000 untuk lajang, dan Rp8.000.000 untuk yang sudah menikah atau peserta Tapera. Pj. Gubernur tak hanya mendorong pemerintah daerah, tetapi juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan layanan PBG ini.
Kesimpulan
Langkah Gubernur Bali ini bertujuan untuk mempercepat realisasi program sejuta rumah bagi MBR di Bali. Dengan penghapusan BPHTB dan percepatan penerbitan PBG, diharapkan pembangunan rumah bagi MBR akan lebih mudah dan terjangkau. Implementasi Perda ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Bali.