BP3 Segera Dibentuk, Percepat Pembangunan Rumah Rakyat dan Wujudkan Keadilan Sosial
Pemerintah segera membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat pembangunan rumah rakyat dan mewujudkan keadilan sosial dalam kepemilikan rumah, seperti yang disampaikan Menteri Perumahan Maruarar Sirait.

Jakarta, 20 Maret 2024 - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan rencana pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pengumuman ini disampaikan setelah Menteri Sirait melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam (19/3).
Pembentukan BP3 bertujuan untuk mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat, khususnya rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Inisiatif ini juga merupakan respons terhadap kebutuhan akan perumahan yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial dalam kepemilikan rumah. Dengan adanya BP3, diharapkan pembangunan rumah akan lebih terarah dan terintegrasi, sehingga dapat memenuhi kebutuhan berbagai kalangan masyarakat, bukan hanya kelompok berpenghasilan tinggi.
Mewujudkan Hunian Berimbang dan Keadilan Sosial
Salah satu fokus utama BP3 adalah mewujudkan hunian berimbang. Menteri Sirait menjelaskan bahwa pengembang yang membangun rumah mewah diwajibkan membangun rumah dengan kelas menengah dan sederhana. Rasio yang diterapkan adalah satu rumah mewah untuk dua rumah kelas menengah dan tiga rumah sederhana. "BP3 ini adalah hunian berimbang, di mana pengembang kalau dia membangun satu rumah mewah, dia wajib membangun dua rumah yang sedang, dan tiga rumah sederhana. Ini untuk mengedepankan keadilan sosial," ujar Menteri Sirait.
Konsep ini sejalan dengan penekanan Presiden Prabowo Subianto terhadap asas keadilan sosial dalam program pembangunan rumah rakyat. Presiden menekankan pentingnya pembangunan perumahan yang inklusif dan memperhatikan kebutuhan semua lapisan masyarakat. Pembentukan BP3 diharapkan dapat menjadi instrumen efektif untuk mencapai tujuan tersebut.
Menteri Sirait juga melaporkan sejumlah pencapaian Kementerian PKP kepada Presiden, termasuk penyaluran lebih dari 130.000 unit rumah subsidi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan akses perumahan yang layak bagi MBR.
Sosialisasi Masif Kebijakan Pro Rakyat
Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya sosialisasi masif terhadap kebijakan perumahan prorakyat. Beberapa kebijakan yang dimaksud antara lain penghapusan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), penghapusan retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan penggratisan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk rumah MBR hingga Juni 2025.
Kebijakan penggratisan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah. "Presiden meminta kebijakan yang prorakyat... yaitu BPHTB, tadinya 5 persen menjadi 0 persen, kemudian juga retribusi PBG... dari bayar menjadi 0 persen, dan PPN ini ditanggung pemerintah sampai Juni 2025. Ini supaya disosialisasikan secara masif ke daerah supaya bisa dinikmati oleh MBR," jelas Menteri Sirait.
Penghapusan biaya-biaya tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri) yang ditandatangani pada 25 November 2024. PBG sebelumnya dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki rumah layak huni. BP3 diharapkan dapat berperan penting dalam mempercepat realisasi program ini.
Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pembentukan BP3 merupakan langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut dan mewujudkan keadilan sosial dalam kepemilikan rumah.