Palangka Raya Bebaskan BPHTB untuk MBR, Mulai Februari 2025
Pemkot Palangka Raya menerbitkan Perwali yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai Februari 2025 untuk mendukung program satu juta rumah, dengan kriteria penghasilan dan luas bangu
![Palangka Raya Bebaskan BPHTB untuk MBR, Mulai Februari 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220211.127-palangka-raya-bebaskan-bphtb-untuk-mbr-mulai-februari-2025-1.jpeg)
Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memberikan kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mulai Februari 2025, Pemkot Palangka Raya resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait percepatan pembangunan tiga juta rumah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa Perwali ini bertujuan untuk memudahkan MBR memiliki hunian layak. Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, kebijakan ini harus diterapkan paling lambat akhir Januari 2025 sebagai bentuk dukungan program pemerintah pusat.
Namun, pembebasan BPHTB ini memiliki persyaratan. Emi Abriyani menegaskan bahwa program ini hanya diperuntukkan bagi MBR yang memenuhi kriteria spesifik, memastikan bantuan tepat sasaran. Program ini hanya untuk pembelian rumah pertama.
Kriteria MBR yang berhak mendapatkan pembebasan BPHTB antara lain: memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk yang belum menikah dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah. Calon penerima juga harus belum memiliki rumah dan membeli rumah yang dibangun pengembang, telah diseleksi bank BUMN, dengan luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
Rumah yang dibeli harus merupakan rumah subsidi. Proses seleksi dilakukan oleh bank BUMN yang menyediakan pembiayaan rumah subsidi. Pemkot Palangka Raya berharap kebijakan ini akan membantu mengurangi angka kemiskinan di Indonesia dengan menyediakan akses hunian layak bagi masyarakat kurang mampu.
Emi menambahkan bahwa penghapusan BPHTB ini merupakan komitmen Pemkot Palangka Raya dalam mendukung program pemerintah pusat dalam pengentasan kemiskinan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi MBR di Palangka Raya.
Peraturan Wali Kota ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung program perumahan nasional. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Palangka Raya.