Singkawang Hapus BPHTB untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Pemkot Singkawang segera menghapus BPHTB dan PBG bagi warga berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal Rp7 juta (lajang) dan Rp8 juta (menikah) per bulan, sesuai Perwali Nomor 38 Tahun 2024.
![Singkawang Hapus BPHTB untuk Warga Berpenghasilan Rendah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000220.873-singkawang-hapus-bphtb-untuk-warga-berpenghasilan-rendah-1.jpg)
Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat, akan segera menghapus pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi warga berpenghasilan rendah (MBR).
Penghapusan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Singkawang Nomor 38 Tahun 2024. Pj. Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Aulia Chandra, menjelaskan hal tersebut dalam rapat koordinasi percepatan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR, Selasa lalu. Perwali ini sudah disiapkan dan akan segera disosialisasikan ke seluruh masyarakat Singkawang.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Aulia Chandra menambahkan bahwa perbankan, PPAT, REI, dan Apersi telah menyatakan dukungannya terhadap program ini. Langkah selanjutnya adalah implementasi di lapangan. Proses konsolidasi dengan pihak terkait masih berlangsung untuk memastikan kelancaran program ini. Pemkot Singkawang menargetkan implementasi sebelum 31 Januari 2025, lebih cepat dari target Permendagri.
Kriteria Warga Berpenghasilan Rendah (MBR)
Kriteria MBR yang berhak mendapatkan pembebasan BPHTB dan PBG adalah mereka yang memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk lajang, dan Rp8 juta per bulan untuk yang sudah menikah. Rumah yang dimaksud harus merupakan rumah pertama mereka. Verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan kelayakan penerima manfaat.
Syarat Pembebasan BPHTB dan PBG
Kepala Bapenda Singkawang, Parlinggoman, menjelaskan bahwa selain syarat subjektif (penghasilan), ada juga syarat objektif. Rumah yang dibeli harus termasuk rumah sederhana dengan luas lantai maksimal 36 meter persegi. Bapenda telah menetapkan lima dokumen persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat, termasuk surat permohonan, surat pernyataan, dan persetujuan bank (jika kredit perumahan).
Proses Verifikasi dan Koordinasi
Bapenda akan melakukan verifikasi ketat untuk memastikan terpenuhinya syarat subjektif dan objektif. Rapat koordinasi yang dihadiri oleh OPD terkait, perbankan, PPAT, REI, Apersi, dan pejabat Bapenda Singkawang, menegaskan komitmen Pemkot untuk memastikan program ini berjalan lancar dan tepat sasaran.
Kesimpulan
Pemkot Singkawang berkomitmen meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah melalui penghapusan BPHTB dan PBG. Program ini diharapkan memberikan kepastian dan keamanan hukum bagi MBR dalam kepemilikan rumah pertama mereka. Proses verifikasi yang ketat akan memastikan bantuan ini tepat sasaran.