{{caption}}
Pemkab Manokwari Bebaskan BPHTB untuk 85 Warga Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Kabupaten Manokwari membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi 85 warga berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi pertama, sesuai amanat SKB tiga menteri dan Perbup Manokwari Nomor 25 Tahun 2025.

{{caption}}
Manokwari Pacu Ekonomi dengan Insentif Pajak: Diskon PBB hingga Penghapusan Denda!

Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan insentif pajak berupa diskon PBB hingga penghapusan denda pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

{{caption}}
Pemkot Bengkulu Bebaskan BPHTB untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Kota Bengkulu memberikan pembebasan BPHTB bagi warga berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi pertama, sebagai upaya untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat kurang mampu.

{{caption}}
Manokwari Bebaskan BPHTB Rumah Subsidi Mulai Januari 2025

Pemkab Manokwari mulai Januari 2025 memberikan pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi maksimal Rp240 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdaftar di Kementerian Perumahan Rakyat.

{{caption}}
Palangka Raya Bebaskan BPHTB untuk MBR, Mulai Februari 2025

Pemkot Palangka Raya menerbitkan Perwali yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai Februari 2025 untuk mendukung program satu juta rumah, dengan kriteria penghasilan dan luas bangu

{{caption}}
Izin PBG di Bengkulu Gratis untuk MBR: Kebijakan Baru Pemkot

Pemkot Bengkulu menggratiskan retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai kebijakan pemerintah pusat untuk mempermudah pembangunan rumah dan mendukung program 3 juta rumah.

{{caption}}
BPHTB Gratis Bengkulu Mulai 27 Januari 2025: Syarat dan Ketentuan

Pemkot Bengkulu meluncurkan program BPHTB gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai 27 Januari 2025, dengan persyaratan rumah pertama, subsidi, kredit, dan penghasilan maksimal Rp7 juta.

{{caption}}
Gratis PBG, BPHTB, dan PPN untuk MBR: Kebijakan Pro Rakyat dari Pemerintah

Pemerintah Indonesia memberikan keringanan berupa pembebasan biaya PBG, BPHTB, dan PPN untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka mendorong kepemilikan rumah dan mengurangi kemiskinan ekstrem.

MBR
{{caption}}
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Retribusi PBG untuk MBR Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan berupa pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka mendukung program pembangunan tiga juta rumah, khususnya bagi mereka yang memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta

{{caption}}
Pemkot Yogyakarta Bebaskan BPHTB untuk MBR Mulai 2025

Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kepemilikan rumah pertama mulai tahun 2025, guna mendukung program sejuta r

{{caption}}
Pj. Gubernur Bali Desak Perda Penghapusan BPHTB untuk MBR

Pj. Gubernur Bali meminta pemerintah daerah setempat segera membuat peraturan daerah yang menghapuskan BPHTB untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai arahan SKB tiga menteri.