Manokwari Pacu Ekonomi dengan Insentif Pajak: Diskon PBB hingga Penghapusan Denda!
Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan insentif pajak berupa diskon PBB hingga penghapusan denda pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, meluncurkan program insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha. Program ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari yang dimulai April hingga Juni 2025. Insentif ini meliputi pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan penghapusan denda pajak.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Umrah Nur, menjelaskan bahwa pengurangan pokok PBB diberikan secara bertahap. Pembayaran PBB pada April 2025 mendapat diskon 15 persen, Mei 10 persen, dan Juni 10 persen. Pengurangan ini otomatis diterapkan saat pembayaran pajak di Bapenda Manokwari tanpa perlu permohonan khusus. Umrah Nur menambahkan, "Warga yang punya pokok PBB sebesar Rp1 juta, jika membayar bulan April langsung dikurangi 15 persen menjadi Rp850 ribu. Semakin cepat membayar, diskon semakin besar, tapi khusus tahun 2025."
Selain diskon PBB, Pemkab Manokwari juga menghapus seluruh denda pajak, baik untuk perorangan maupun badan usaha, periode 2019-2024. Penghapusan ini berlaku untuk berbagai jenis pajak, termasuk PBB, perhotelan, restoran, dan tempat hiburan. Umrah Nur menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, mengingat denda pajak mencapai 1 persen per bulan dari nilai pajak. Ia menambahkan, "Wajib pajak yang punya piutang pajak dari Desember 2024 saja, dendanya sudah 4 persen. Apalagi jika sudah dua tahun, dendanya bisa mencapai 48 persen. Jadi ini sangat membantu."
Insentif Pajak untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Program insentif pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di Manokwari. Pemkab Manokwari optimistis program ini tidak akan mengganggu target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB yang sebesar Rp8 miliar untuk tahun 2025. Hingga triwulan I 2025, realisasi penerimaan PBB telah mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Manokwari untuk meningkatkan perekonomian warga. Bupati dan Wakil Bupati Manokwari berkomitmen memberikan keringanan dan kemudahan bagi pelaku usaha di daerah tersebut. "Pemberian insentif pajak ini menjadi salah satu dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari. Insentif fiskal diberlakukan dari April hingga Juni 2025," kata Umrah Nur.
Selain insentif pajak, Pemkab Manokwari juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2025 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama. Program ini telah berjalan sejak Januari 2025.
Rincian Insentif Pajak di Manokwari
- Pengurangan Pokok PBB 2025:
- April: 15 persen
- Mei: 10 persen
- Juni: 10 persen
- Penghapusan Denda Pajak: Semua jenis pajak periode 2019-2024, tanpa batas maksimal denda.
- Pembebasan BPHTB: Untuk MBR yang membeli rumah pertama, berlaku sejak Januari 2025.
Dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemkab Manokwari berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Program ini juga diharapkan dapat menarik minat investasi dan meningkatkan aktivitas ekonomi di Kabupaten Manokwari.