Pemkab Manokwari Terapkan Opsi Pajak MBLB: Tambah Pendapatan Provinsi
Pemerintah Kabupaten Manokwari mulai 5 Januari 2025 memberlakukan opsi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menambah pendapatan Provinsi Papua Barat sebesar 5% dari total pajak.

Manokwari, 2 Januari 2025 - Kabar terbaru dari Kabupaten Manokwari, Papua Barat! Mulai 5 Januari 2025, Pemkab Manokwari resmi menerapkan opsi pajak baru untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kebijakan ini memberikan dampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah, khususnya bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Selama ini, perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor MBLB di Manokwari hanya membayar 20% pajak kepada Pemkab. Namun, dengan adanya opsi pajak ini, persentase tersebut naik menjadi 25%, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keuntungannya? Pemprov Papua Barat kini mendapatkan tambahan 5% dari total pajak MBLB.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Umrah Nur, menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya tak menanggung beban pajak tambahan. "Sebelum adanya opsi pajak, perusahaan hanya membayar 20 persen ke Pemkab Manokwari. Sekarang 25 persen, dengan rincian 20 persen untuk Kabupaten dan 5 persen untuk Provinsi," ujarnya. Pemkab Manokwari sebelumnya memilih tarif 20% untuk mendukung iklim investasi.
Penerapan opsi pajak ini dinilai wajar oleh Bapenda. Umrah Nur menekankan bahwa Pemprov Papua Barat memang seharusnya mendapatkan bagian dari pajak MBLB. Hal ini karena Pemprov memiliki wewenang dalam pengelolaan mineral, termasuk penetapan harga material. Dengan demikian, opsi pajak ini menjadi bentuk keadilan dalam pembagian pendapatan daerah.
Lalu, perusahaan mana saja yang terkena dampak kebijakan ini? Opsi pajak MBLB berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pabrik semen, pertambangan, galian C, dan pengerukan batu pasir. Meskipun ada perubahan pembagian pajak, target pendapatan Pemkab Manokwari dari sektor MBLB tahun ini tetap terjaga. Target pendapatan tetap sebesar Rp6,6 miliar, hanya naik Rp300 juta dari tahun sebelumnya.
Meskipun ada kenaikan persentase pajak, Umrah Nur memastikan bahwa hal ini tidak akan terlalu berpengaruh terhadap target pendapatan pajak MBLB Kabupaten Manokwari. Target pendapatan tahun ini sebesar Rp6,6 miliar, hanya naik sedikit yaitu Rp300 juta dibandingkan target tahun lalu yang sebesar Rp6,3 miliar.
Dengan kata lain, penerapan opsi pajak MBLB ini lebih merupakan realokasi pembagian pendapatan pajak antara Kabupaten dan Provinsi, bukan penambahan beban pajak bagi perusahaan. Ini merupakan langkah strategis dalam optimalisasi pendapatan daerah dan keadilan pembagiannya.
Kesimpulannya, kebijakan opsi pajak MBLB di Kabupaten Manokwari merupakan langkah positif yang menyeimbangkan pendapatan daerah antara Kabupaten dan Provinsi. Meskipun tidak membebani perusahaan dengan pajak tambahan, kebijakan ini memastikan Pemprov Papua Barat mendapatkan bagian yang sepantasnya dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.