Tarif Pajak Listrik Non-PLN di Mukomuko Naik, Potensi PAD Melonjak 100 Persen!
Pemkab Mukomuko terapkan tarif baru pajak listrik non-PLN berdasarkan Perda 2/2024 dan Perbup 32/2024, berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah hingga 100 persen.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memberlakukan tarif baru pajak listrik non-PLN. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini diterapkan mulai Jumat, 26 April 2024, dan berdampak pada 14 perusahaan perkebunan dan pengolahan di daerah tersebut. Aturan baru ini diperkirakan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Yadi, menjelaskan perubahan tarif pajak listrik non-PLN ini. Ia menyatakan bahwa perhitungan nilai jual tenaga listrik yang dihasilkan sendiri kini didasarkan pada kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku. Perubahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Penerapan tarif baru ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko. Dengan potensi peningkatan hingga 100 persen, kebijakan ini dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap keuangan daerah. Hal ini sejalan dengan target PAD tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tarif Baru Pajak Listrik Non-PLN di Mukomuko
Berdasarkan peraturan baru tersebut, tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi dari sumber lain oleh industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3 persen. Sementara itu, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif 1,5 persen. Besaran tarif juga dibedakan berdasarkan kapasitas pemakaian.
Untuk penggunaan turbin di atas 200 kVA (kilovolt-ampere), tarif dasar listrik PBJT ditetapkan sebesar Rp1.115 per kWh. Sedangkan untuk sektor perumahan dan perkantoran dengan pemakaian antara 14–200 kVA, tarifnya sebesar Rp972 per kWh. Perbedaan tarif ini mempertimbangkan skala penggunaan listrik masing-masing sektor.
Penerapan tarif baru ini diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan energi listrik dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Kabupaten Mukomuko. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan efektif.
Target PAD Kabupaten Mukomuko Tahun 2025
Target PAD Kabupaten Mukomuko tahun 2025 mencapai Rp28 miliar. Target tersebut berasal dari berbagai jenis pajak, di antaranya pajak reklame (Rp300 juta), pajak air tanah (Rp250 juta), pajak sarang burung walet (Rp50 juta), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Rp1,4 miliar).
Selain itu, target PAD juga berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp1,3 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp450 juta, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp12,7 miliar, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp6,7 miliar, serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp5,6 miliar. Pajak listrik non-PLN diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target tersebut.
Dengan diberlakukannya tarif baru ini, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mendukung pembangunan di Kabupaten Mukomuko. Pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
"Mulai saat ini ada perubahan tarif Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas tenaga listrik sesuai perda dan perbup," kata Yadi.