BKD Mukomuko Kejar Target PAD 2025: Strategi 'Jemput Bola' dan Tindak Tegas Wajib Pajak Nakal
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, gencar mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 hingga 100 persen melalui strategi 'jemput bola' dan penegakan hukum terhadap wajib pajak nakal.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tengah berupaya keras mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025. Target yang ambisius, yakni sebesar Rp28 miliar, menuntut strategi inovatif dan penegakan hukum yang tegas. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah.
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, menjelaskan bahwa strategi 'jemput bola' menjadi kunci keberhasilan. Metode ini melibatkan kunjungan langsung ke wajib pajak untuk memastikan pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu. Strategi ini terbukti efektif pada tahun sebelumnya, meskipun waktu pelaksanaannya terbatas karena keterlambatan pengesahan peraturan daerah (Perda).
Tahun ini, BKD Mukomuko memulai strategi 'jemput bola' sejak Januari 2025. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi pendapatan pajak daerah sebelum akhir tahun. Selain itu, BKD juga berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menindak tegas wajib pajak nakal yang terbukti melakukan pelanggaran.
Strategi 'Jemput Bola' dan Kolaborasi dengan Kejaksaan
BKD Mukomuko menerapkan pendekatan yang komprehensif. Sebelum melibatkan Kejaksaan Negeri, BKD akan mengirimkan surat peringatan kepada wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika surat peringatan ketiga diabaikan, maka BKD akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan tindakan hukum.
Penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko menunjukkan keseriusan BKD dalam menindak wajib pajak yang tidak patuh. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dengan strategi yang terintegrasi ini, BKD Mukomuko optimistis dapat mencapai target PAD 2025. Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam upaya ini.
Potensi Pendapatan dari Berbagai Sektor
Optimisme BKD Mukomuko didasari oleh beberapa potensi pendapatan yang signifikan. Salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari perusahaan Daria Dharma Pratama (DDP) dan PT Agro Muko yang berencana melakukan 'Take Over' lahan perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang telah kembali normal, diperkirakan mencapai Rp11 miliar per tahun. Pendapatan dari pajak restoran dan hotel yang melebihi target tahun 2024 juga menjadi potensi tambahan yang cukup menjanjikan.
Potensi lain berasal dari berbagai jenis pajak daerah lainnya, seperti pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Rincian Target Pajak Daerah 2025
- Pajak Reklame: Rp300 juta
- Pajak Air Tanah: Rp250 juta
- Pajak Sarang Burung Walet: Rp50 juta
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp1,4 miliar
- PBBP2: Rp1,3 miliar
- BPHTB: Rp450 juta
- PBJT: Rp12,7 miliar
- Opsen PKB: Rp6,7 miliar
- Opsen BBNKB: Rp5,6 miliar
Dengan berbagai strategi dan potensi pendapatan yang ada, BKD Mukomuko berupaya maksimal untuk mencapai target PAD 2025. Kolaborasi antar instansi dan penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan di Kabupaten Mukomuko.