Realisasi Pajak Daerah Biak Numfor Capai Rp1,2 Miliar di Triwulan I 2025
Pemkab Biak Numfor berhasil mencapai realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,2 miliar hingga triwulan I 2025, meskipun masih jauh dari target pendapatan asli daerah (PAD) tahunan.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah mengumumkan realisasi penerimaan pajak daerah hingga triwulan pertama tahun 2025. Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, pada Kamis (15/5) di Biak, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai angka Rp1,2 miliar. Angka ini mencakup penerimaan dari berbagai sumber pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak penerangan jalan umum, pajak kendaraan bermotor, serta retribusi parkir, sampah, dan layanan pasar. Laporan ini memberikan gambaran awal kinerja keuangan daerah di awal tahun.
Selain pajak daerah, laporan tersebut juga mencatat realisasi penerimaan retribusi daerah sebesar Rp33,6 juta dan pendapatan asli daerah (PAD) lainnya yang sah sebesar Rp125,8 juta. Total pendapatan daerah hingga triwulan I 2025 tercatat sebesar Rp203,2 miliar, dari total belanja daerah yang dialokasikan sebesar Rp1,5 triliun. Meskipun angka realisasi pajak daerah terbilang cukup signifikan, namun perlu diperhatikan bahwa angka ini masih jauh dari target pendapatan asli daerah (PAD) tahunan yang telah ditetapkan.
Laporan ini juga menyoroti realisasi belanja modal. Hingga triwulan I 2025, realisasi belanja modal mencapai Rp1,62 miliar dari total pagu anggaran Rp153,5 miliar atau sekitar 1,06 persen. Rincian belanja modal meliputi belanja peralatan dan mesin (Rp4,9 juta), belanja gedung dan bangunan (Rp461,6 juta), dan belanja jalan, jaringan, dan irigasi (Rp1,1 miliar). Perbandingan antara realisasi dan pagu anggaran menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan, yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk evaluasi dan perencanaan ke depan.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Target Ke Depan
Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, menjelaskan bahwa target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Biak Numfor untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp49,6 miliar. Hingga triwulan I 2025, realisasi PAD baru mencapai Rp1,36 miliar atau sekitar 2,74 persen dari target. Meskipun masih jauh dari target, Gunadi optimis bahwa penerimaan PAD akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. "Penerimaan PAD diharapkan setiap hari juga bertambah sehingga mencapai target Rp49,6 miliar," ujarnya.
Gunadi juga menyampaikan bahwa total pendapatan daerah yang ditargetkan untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp1,28 triliun. Realisasi pendapatan daerah hingga triwulan I 2025 mencapai Rp203,2 miliar. Perbedaan antara realisasi dan target menunjukkan adanya tantangan dalam mencapai target pendapatan daerah tahunan. Hal ini memerlukan strategi dan upaya yang lebih terarah dari pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor perlu melakukan evaluasi dan perencanaan yang lebih matang untuk memastikan tercapainya target pendapatan daerah. Peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta optimalisasi potensi pendapatan dari berbagai sektor, menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah juga perlu ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan publik.
Sumber Pendapatan Pajak Daerah Biak Numfor
Beberapa jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan di Kabupaten Biak Numfor antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak penerangan jalan umum, pajak kendaraan bermotor, serta retribusi parkir kendaraan, sampah, dan layanan pasar. Optimalisasi potensi pendapatan dari masing-masing sektor pajak ini menjadi penting untuk mencapai target PAD yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah perlu melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis pajak.
Selain itu, inovasi dan strategi dalam pengelolaan pajak daerah juga perlu dilakukan. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam sistem administrasi pajak dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak. Kerjasama dengan pihak terkait, seperti stakeholder dan masyarakat, juga penting untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam pemungutan pajak daerah.
Secara keseluruhan, laporan realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Biak Numfor menunjukkan adanya progress, namun masih perlu upaya yang lebih intensif untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta optimalisasi potensi pendapatan dari berbagai sektor, menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target pendapatan daerah tahunan.