PAD Barito Utara 2024 Lampaui Target: Rp108,4 Miliar!
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tahun 2024 melampaui target hingga Rp108,4 miliar, menunjukkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara tahun 2024 berhasil melampaui target! Realisasi PAD mencapai angka Rp108,4 miliar, melebihi target sebesar Rp106,2 miliar atau setara dengan 102 persen. Kinerja positif ini diumumkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara, Agus Siswadi, di Muara Teweh, Jumat (17/1).
Keberhasilan ini merupakan buah dari pengelolaan dan optimalisasi pajak serta retribusi daerah yang efektif. Agus Siswadi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pencapaian ini, yang menurutnya telah berhasil melampaui target sebesar Rp2,2 miliar. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Pemkab Barito Utara dalam meningkatkan penerimaan daerah demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sembilan jenis pajak daerah berkontribusi pada pencapaian ini. Beberapa di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah (PAT), dan Pajak Sarang Burung Walet. Selain pajak, retribusi jasa umum juga berperan penting, meliputi pelayanan pasar, kebersihan, kesehatan, serta pengelolaan tempat wisata seperti Air Terjun Jantur Doyam dan Stadion Swakarya.
Melihat kesuksesan ini, optimisme pun terpancar untuk tahun anggaran 2025. Target PAD telah ditetapkan sebesar Rp107,7 miliar, dan Agus Siswadi optimis realisasi akan kembali melampaui target. Ia meyakini bahwa dengan sinergi seluruh pihak, optimalisasi aset, dan perluasan basis pajak, peningkatan PAD akan semakin signifikan, terutama setelah perubahan anggaran mendatang.
Bagaimana BPPD Barito Utara berkontribusi? BPPD Barito Utara, dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 36 Tahun 2022, berperan penting dalam membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang pemerintahan di bidang keuangan, khususnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Keberhasilan ini bukan hanya sekadar angka, melainkan cerminan dari kerja keras dan strategi yang tepat dalam mengelola keuangan daerah. Hal ini menunjukkan potensi besar Barito Utara dalam meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Dengan target yang lebih tinggi di tahun 2025, Kabupaten Barito Utara menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan pendapatan daerah dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Langkah-langkah strategis seperti sinergi antar pihak, optimalisasi aset, dan perluasan basis pajak akan menjadi kunci keberhasilan di masa mendatang.