Target Pajak Daerah Tabalong Tembus Rp133 Miliar di 2025
Pemkab Tabalong optimistis capai target pajak daerah Rp133 miliar pada APBD 2025, meningkat signifikan dari target Rp85 miliar di tahun 2024, dengan fokus optimalisasi pajak sarang burung walet dan parkir.

Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, memasang target ambisius untuk pendapatan pajak daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2025. Target tersebut mencapai angka Rp133 miliar, sebuah peningkatan yang signifikan dibandingkan target tahun anggaran 2024 sebesar Rp85 miliar. Kenaikan ini menunjukkan optimisme Pemkab Tabalong dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
Capaian pajak daerah tahun sebelumnya memberikan landasan bagi target ambisius ini. Realisasi pajak daerah tahun 2023 mencapai Rp89 miliar, melampaui target sebesar Rp85 miliar atau mencapai 105 persen. Sukses ini menjadi modal penting bagi Pemkab Tabalong untuk mencapai target yang lebih tinggi di tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong, Nanang Mulkani, menjelaskan strategi di balik target tersebut. "Tahun ini target pajak daerah lebih tinggi yakni Rp133 miliar dengan mengoptimalkan beberapa objek pajak daerah yang masih minim," jelasnya di Tabalong, Sabtu. Pernyataan ini menekankan fokus pada optimalisasi beberapa sektor pajak yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal.
Optimalisasi Pajak Sarang Burung Walet dan Parkir
Nanang Mulkani mengidentifikasi dua objek pajak daerah yang perlu mendapat perhatian khusus: pajak sarang burung walet dan pajak parkir. Kedua objek pajak ini dinilai masih belum optimal dalam memberikan kontribusi pendapatan daerah. Bapenda Tabalong akan berupaya keras untuk meningkatkan realisasi pajak dari kedua sektor tersebut.
Bapenda Tabalong menyadari pentingnya analisis mendalam untuk mencapai target yang telah ditetapkan. "Pajak yang masih belum penuhi target akan kami analisa dan mencoba lagi melakukan pencapaian target di 2025," ujar Nanang. Hal ini menunjukkan komitmen Bapenda Tabalong untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkala.
Upaya optimalisasi ini tidak hanya mencakup peningkatan pengawasan dan penegakan aturan, tetapi juga kemungkinan perluasan basis pajak dan sosialisasi kepada wajib pajak. Dengan strategi yang tepat, diharapkan kedua sektor pajak ini dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap pendapatan daerah.
Langkah-langkah konkrit yang akan diambil Bapenda Tabalong untuk mencapai target tersebut masih perlu dijelaskan lebih lanjut. Namun, komitmen dan optimisme yang ditunjukkan oleh Bapenda Tabalong patut diapresiasi.
Proyeksi APBD 2025 Kabupaten Tabalong
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025, pendapatan daerah Kabupaten Tabalong diasumsikan mencapai Rp2,7 triliun. Angka ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp280,8 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp2,3 triliun. Pendapatan transfer yang dominan menunjukkan ketergantungan daerah terhadap dana dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2,8 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi Rp1,6 triliun, belanja modal Rp847,6 miliar, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp313 miliar. Proyeksi belanja yang lebih tinggi dari pendapatan menunjukkan adanya kemungkinan defisit anggaran yang perlu diantisipasi.
Pemerintah Kabupaten Tabalong perlu memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien untuk mengatasi potensi defisit anggaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah juga sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Target pajak daerah sebesar Rp133 miliar di tahun 2025 merupakan tantangan sekaligus peluang bagi Kabupaten Tabalong. Dengan optimalisasi berbagai sektor pajak dan pengelolaan keuangan yang baik, target tersebut diharapkan dapat tercapai dan berkontribusi pada pembangunan daerah.