Bapenda Bengkayang Optimistis Raih Target Pajak Rp51,4 Miliar di 2025
Bapenda Bengkayang optimis mencapai target pajak daerah Rp51,4 miliar pada 2025 melalui berbagai strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memasang target pendapatan pajak daerah yang cukup tinggi pada tahun 2025, yaitu sebesar Rp51,4 miliar. Target ini ditetapkan berdasarkan perencanaan dan evaluasi kinerja Bapenda sebelumnya. Kepala Bapenda Bengkayang, Yohanes Atet, menyampaikan optimisme tersebut dalam keterangannya di Bengkayang pada Rabu lalu.
Hingga Maret 2024, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp5,9 miliar. Meskipun angka ini masih jauh dari target akhir, Bapenda Bengkayang telah merancang berbagai strategi untuk mengejar ketertinggalan dan memastikan tercapainya target tersebut. Strategi ini meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, serta peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.
Pajak daerah yang menjadi fokus Bapenda Bengkayang meliputi berbagai jenis, antara lain pajak hotel dan restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keberhasilan dalam mengumpulkan pajak dari berbagai sektor ini akan sangat menentukan pencapaian target akhir.
Strategi Bapenda Bengkayang Menuju Target Rp51,4 Miliar
Untuk mencapai target pajak daerah sebesar Rp51,4 miliar pada tahun 2025, Bapenda Bengkayang telah merumuskan sejumlah strategi jitu. Salah satu strategi utama adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Intensifikasi pajak difokuskan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar, melalui pemutakhiran data, penagihan aktif, dan penegakan hukum bagi penunggak pajak. Sementara itu, ekstensifikasi pajak diarahkan pada perluasan basis pajak dengan menggali potensi objek pajak baru.
Bapenda juga berupaya meningkatkan pelayanan dan pembayaran pajak berbasis teknologi hingga ke pelosok desa. Hal ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Pemasangan alat rekam transaksi pajak kepada wajib pajak hotel dan restoran juga menjadi bagian dari strategi intensifikasi ini. Dengan demikian, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dapat ditingkatkan.
Ekstensifikasi pajak juga mencakup optimalisasi objek pajak baru, seperti pajak sarang burung walet, pajak parkir, dan pajak air tanah yang digunakan perusahaan perkebunan. Bapenda juga akan melakukan pemeriksaan pajak atas laporan yang tidak benar dan penegakan hukum bagi penunggak pajak. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan daerah.
Bapenda juga memberikan arahan kepada perusahaan untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU) sebagai potensi penerimaan BPHTB. Langkah ini menunjukkan komitmen Bapenda dalam mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan pajak daerah.
Realisasi Pajak Daerah 2024 dan Data Wajib Pajak
Pada tahun 2024, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi pendapatan pajak daerah mencapai Rp25,4 miliar dari target Rp28,6 miliar, atau sekitar 88,99 persen. Beberapa jenis pajak menunjukkan realisasi yang tinggi, di antaranya PBJT jasa perhotelan, jasa makanan/minuman (restoran), PBJT jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, PBJT tenaga kelistrikan dan pajak air tanah, serta PBB-P2 yang capaiannya bahkan di atas 100 persen.
Data wajib pajak menunjukkan bahwa terdapat 67.441 wajib pajak PBB, 120 wajib pajak restoran, dua wajib pajak hiburan malam, dan 10 wajib pajak hotel. Data ini menjadi dasar bagi Bapenda dalam melakukan perencanaan dan strategi penagihan pajak.
Bapenda Bengkayang berharap upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan dapat memenuhi target realisasi pajak daerah tahun ini dan tahun-tahun mendatang. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah dengan taat membayar pajak.
"Cara pemerintah meningkatkan realisasi pajak dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah," kata Yohanes Atet.