Terungkap! Mantan Calon Bupati Sinjai Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan Miliaran Rupiah
Mantan Calon Bupati Sinjai, Nursanti binti Dahlan, dijatuhi vonis 2 tahun 7 bulan penjara atas kasus penipuan miliaran rupiah. Simak detail modus dan fakta persidangannya!

Mantan calon Bupati Kabupaten Sinjai, Nursanti binti Dahlan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan. Putusan ini dibacakan pada Kamis (14/8), menandai akhir dari proses hukum atas kasus penipuan yang menjeratnya.
Nursanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Kejahatan ini sebagaimana diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi putusan tersebut kepada awak media.
Kasus ini bermula dari perkenalan terdakwa dengan saksi korban Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, pada awal Juli 2024. Nursanti kemudian meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam usaha tambang nikel miliknya, yang belakangan diketahui fiktif.
Modus Penipuan Berkedok Investasi Tambang
Nursanti binti Dahlan melancarkan aksinya dengan berbagai tipu muslihat yang meyakinkan. Ia berhasil memengaruhi korban untuk menyerahkan sejumlah uang secara bertahap. Salah satu triknya adalah dengan memperlihatkan cetakan saldo rekening palsu miliknya yang menunjukkan angka fantastis, mencapai Rp24 miliar.
Korban, yang terpikat dengan janji keuntungan dari investasi tambang nikel di Kabupaten Morowali, akhirnya menyerahkan total uang lebih dari Rp3,1 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional tambang. Namun, Nursanti justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan dana hasil penipuan ini sangat mengejutkan. Sebagian besar uang tersebut dialokasikan untuk membiayai pencalonan dirinya saat maju sebagai Calon Bupati di Kabupaten Sinjai. Hal ini terungkap dalam persidangan dan menjadi salah satu poin penting yang memberatkan terdakwa.
Proses Hukum dan Putusan Hakim
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel, yang terdiri dari Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad, sebelumnya mendakwa Nursanti melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Meskipun demikian, putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 2 tahun 7 bulan penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Saat ini, tim JPU Kejati Sulsel masih menunggu keputusan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Majelis Hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan. Waktu ini diberikan untuk menentukan apakah terdakwa akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.