Mantan Kades Sungai Harang Dipenjara 2,5 Tahun Kasus Korupsi APBDes
Kejari HST akan segera mengeksekusi Rusdiansyah, mantan Kepala Desa Sungai Harang, yang terbukti korupsi APBDes senilai Rp222 juta dan divonis 2,5 tahun penjara serta denda dan uang pengganti.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, bersiap mengeksekusi Rusdiansyah, mantan Kepala Desa Sungai Harang. Rusdiansyah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus Korupsi APBDes ini terungkap setelah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari HST, Hendrik Payol, menyatakan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Rusdiansyah diberikan waktu hingga siang hari berikutnya untuk mengajukan banding. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, eksekusi akan segera dilakukan.
Dalam persidangan pada 15 Januari 2025, majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro menyatakan Rusdiansyah terbukti korupsi dana APBDes sebesar Rp222 juta pada tahun anggaran 2019 dan 2020. Vonis tersebut mencakup pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta (subsider 6 bulan kurungan), dan uang pengganti Rp222 juta.
Jika Rusdiansyah tak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, hartanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tak mencukupi, ia akan menjalani hukuman penjara tambahan 1 tahun 3 bulan. Masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan dari hukuman, dan ia tetap ditahan hingga eksekusi. Biaya perkara sebesar Rp5.000 juga dibebankan kepada terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Kejari HST berkomitmen untuk menindak tegas semua kasus korupsi, termasuk korupsi dana desa. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Eksekusi terhadap Rusdiansyah akan menjadi contoh penegakan hukum bagi para kepala desa lainnya agar bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa di Indonesia.