Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Vonis 5 Tahun Penjara, Mantan Kades Air Kasar Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah
Vonis 5 Tahun Penjara, Mantan Kades Air Kasar Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah

Usman Rahman Ali Daeng Parany, mantan kepala desa Air Kasar, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh hakim Tipikor Ambon atas kasus korupsi Dana Desa dan ADD tahun 2020-2022.

Mantan Kades Bandar Kumbul Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp1,6 Miliar!
Mantan Kades Bandar Kumbul Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp1,6 Miliar!

Kejari Labuhanbatu menahan mantan Kepala Desa Bandar Kumbul dan bendahara desa karena korupsi dana desa senilai Rp1,6 miliar, mengungkap pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Berkas Korupsi Dana Desa Rp743 Juta di Tulungagung Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Korupsi Dana Desa Rp743 Juta di Tulungagung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Tulungagung melimpahkan berkas perkara korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp743 juta di Desa Kradinan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, dengan tersangka Kepala Desa dan Kaur Keuangan yang kini menjadi buron.

Bendahara Desa di Sabang Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp4,8 Miliar
Bendahara Desa di Sabang Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp4,8 Miliar

Ahsani Taqwin, bendahara desa di Sabang, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena korupsi dana desa Rp4,8 miliar, sementara terdakwa lain dibebaskan.

Kejari HST Banding Vonis Eks Kadinsos Terkait Korupsi Rp389 Juta
Kejari HST Banding Vonis Eks Kadinsos Terkait Korupsi Rp389 Juta

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara terhadap mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial HST, Wahyudi Rahmad, yang dinilai terlalu ringan dalam kasus korupsi Rp389 juta.

Vonis Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa di Bengkulu: Suardi Tabrani 3 Tahun Penjara, Yudi Dinata 2 Tahun 10 Bulan
Vonis Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa di Bengkulu: Suardi Tabrani 3 Tahun Penjara, Yudi Dinata 2 Tahun 10 Bulan

Mantan Kades Puguk Pedaro, Suardi Tabrani, divonis 3 tahun penjara dan Yudi Dinata, mantan bendahara desa, 2 tahun 10 bulan penjara, karena korupsi dana desa tahun 2022 senilai Rp804 juta.

Eks Kades Seurapong Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp762 Juta
Eks Kades Seurapong Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp762 Juta

Mantan kepala desa Seurapong, Muhammad Anah, divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti korupsi dana desa sebesar Rp762 juta.

Kades di Aceh Timur Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp727 Juta
Kades di Aceh Timur Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp727 Juta

Mahdi, Kades Buket Panjou, Aceh Timur, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta karena korupsi dana desa senilai Rp727,6 juta.

Kejari Aceh Timur Tuntut Kepala Desa Koruptor Dana Desa Rp728,8 Juta dengan 6 Tahun Penjara
Kejari Aceh Timur Tuntut Kepala Desa Koruptor Dana Desa Rp728,8 Juta dengan 6 Tahun Penjara

Kepala Desa Gampong Buket Panjou, Aceh Timur, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena korupsi dana desa sebesar Rp728,8 juta.

Dua Operator Desa di Tangerang Tersangka Korupsi APBDes Rp789 Juta
Dua Operator Desa di Tangerang Tersangka Korupsi APBDes Rp789 Juta

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan dua operator desa sebagai tersangka korupsi APBDes 2024, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp789 juta dan kini ditahan di Rutan Kelas I Tangerang.

Kades Seurapong Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp762 Juta
Kades Seurapong Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp762 Juta

Jaksa tuntut Kades Seurapong, Aceh Besar, tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena korupsi dana desa senilai Rp762 juta lebih.

Kejari HST Eksekusi Terpidana Politik Uang Pilkada 2024
Kejari HST Eksekusi Terpidana Politik Uang Pilkada 2024

Kejari Hulu Sungai Tengah mengeksekusi Muhammad Riansyah, terpidana kasus politik uang Pilkada 2024, setelah hukumannya diperberat menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.