Kades di Aceh Timur Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp727 Juta
Mahdi, Kades Buket Panjou, Aceh Timur, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta karena korupsi dana desa senilai Rp727,6 juta.

Mahdi, Kepala Desa Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Vonis dibacakan pada Selasa, 11 Maret 2024, atas kasus korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp727,6 juta. Putusan ini mengakhiri persidangan yang melibatkan Mahdi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dan tim penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa Gampong Buket Panjou yang dilakukan Mahdi secara tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan. Pada tahun 2020, Mahdi mengelola dana desa sebesar Rp960,2 juta, dan pada tahun 2021 sebesar Rp832,9 juta. Yang menjadi sorotan adalah pengelolaan dana tersebut dilakukan tanpa melibatkan aparatur desa lainnya. Akibatnya, Mahdi tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Selain hukuman penjara, Mahdi juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia juga harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp727,6 juta. Jika Mahdi gagal membayar uang pengganti tersebut, ia akan menjalani hukuman tambahan tiga tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp728,8 juta.
Korupsi Dana Desa dan Pelanggaran Hukum
Majelis hakim yang diketuai Fauzi, didampingi R Deddy Harryanto dan Ani Hartati sebagai hakim anggota, menyatakan Mahdi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis.
Hal yang memberatkan adalah tindakan Mahdi yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah merugikan keuangan negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan Mahdi selama persidangan, statusnya sebagai terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta tanggung jawabnya terhadap keluarga. Mahdi juga mengakui perbuatannya.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa, penasihat hukumnya, dan JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap mereka terhadap vonis tersebut. Keputusan akhir terkait banding atau upaya hukum lainnya akan ditentukan setelah masa pikir-pikir tersebut berakhir.
Detail Pengelolaan Dana Desa
Dalam persidangan terungkap bahwa pengelolaan dana desa yang dilakukan Mahdi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengelola dana desa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, sehingga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa menjadi sangat rendah. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Ketidakpatuhan Mahdi terhadap aturan pengelolaan dana desa menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pelatihan yang memadai kepada kepala desa dalam mengelola keuangan desa agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan sekaligus menjadi pembelajaran bagi kepala desa lainnya agar selalu taat pada aturan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.
Putusan hakim ini juga diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia.