Kades Seurapong Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp762 Juta
Jaksa tuntut Kades Seurapong, Aceh Besar, tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena korupsi dana desa senilai Rp762 juta lebih.
![Kades Seurapong Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp762 Juta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000043.575-kades-seurapong-dituntut-3-tahun-penjara-kasus-korupsi-dana-desa-rp762-juta-1.jpg)
Banda Aceh, 11 Februari 2024 - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang terhadap Muhammad Anah, Kepala Desa (Kades) Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Anah dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar atas dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp762 juta lebih. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Teuku Syarafi ini menjadi sorotan publik.
Kronologi Kasus Korupsi Dana Desa
Jaksa Penuntut Umum, Rais Aufar dan Shidqi Noer Salsa, membacakan tuntutan pada Selasa, 11 Februari 2024. Mereka menuntut Anah, yang menjabat Kades periode 2014-2020, dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, Anah juga dituntut membayar denda Rp50 juta, dengan subsidair tiga bulan kurungan jika tak mampu membayar. Lebih lanjut, JPU menuntut Anah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp653 juta, atau hukuman dua tahun penjara jika tak mampu membayar. Rp109 juta dari uang pengganti tersebut telah disita saat penyidikan.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa Anah mengelola dana desa sebesar Rp1,57 miliar pada tahun 2019 dan 2020. Namun, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut. Ketidaksesuaian tersebut mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan.
Rincian Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana Desa
- Penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG): Rp466 juta
- Kas tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan: Rp282 juta
- Tidak dibayarkannya pajak negara dan pajak daerah: Rp12,8 juta
Total kerugian negara akibat ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp762 juta. JPU berpendapat bahwa tindakan Anah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang Selanjutnya dan Pembelaan Terdakwa
Sidang akan dilanjutkan pada 27 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Publik menantikan bagaimana Anah dan tim pembelanya akan menanggapi tuntutan JPU tersebut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Kasus korupsi dana desa ini menjadi perhatian serius, mengingat dana desa merupakan instrumen penting dalam pembangunan di tingkat desa. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel sangat krusial untuk memastikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap kasus korupsi, termasuk korupsi dana desa. Hal ini untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi para kepala desa lainnya agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa.