Tuntutan Hukuman Beda untuk Tiga Terdakwa Korupsi BUMDes di Bengkulu
Tiga terdakwa korupsi dana BUMDes Desa Sinar Laut, Bengkulu, dituntut hukuman penjara dan denda berbeda, dengan total kerugian negara mencapai Rp160 juta.

Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, menuntut tiga terdakwa kasus korupsi dana BUMDes Desa Sinar Laut dengan hukuman yang berbeda. Kasus ini terungkap setelah investigasi rutin Inspektorat menemukan penyelewengan dana desa selama tiga tahun berturut-turut, yaitu 2016, 2017, dan 2018. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp160 juta.
Direktur BUMDes, Sugiman, dan Bendahara BUMDes, Nurhayati, dituntut hukuman penjara 1 tahun 10 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp43 juta subsider 11 bulan penjara. Sementara itu, Kepala Desa Sinar Laut, Hosiman, dituntut hukuman penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp50 juta subsider 11 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, Aldo Adelupecia, menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dituntut berdasarkan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana. Modus yang dilakukan adalah penggunaan anggaran BUMDes untuk kepentingan pribadi, bukan untuk peruntukannya.
Korupsi Dana BUMDes Desa Sinar Laut
Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Mukomuko terkait pengelolaan dana BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut. Selama tiga tahun, BUMDes tersebut menerima dana desa sebesar Rp159 juta. Namun, terdapat kejanggalan dalam pertanggungjawaban dan penggunaan dana tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, tidak ada pertanggungjawaban yang jelas terkait penggunaan dana BUMDes. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh ketiga terdakwa. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian yang cukup signifikan.
Setelah investigasi, Inspektorat menyerahkan temuan tersebut kepada Polres Mukomuko pada tahun 2024. Polres kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke pengadilan.
Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat, negara mengalami kerugian sebesar Rp160 juta akibat perbuatan ketiga terdakwa. Ketiganya dinilai tidak memiliki niat untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Perbedaan Tuntutan Hukuman
Perbedaan tuntutan hukuman antara ketiga terdakwa kemungkinan didasarkan pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam kasus korupsi ini. Direktur dan bendahara BUMDes menerima tuntutan yang lebih ringan dibandingkan dengan Kepala Desa yang diduga memiliki peran yang lebih besar dalam pengelolaan dana tersebut.
Proses hukum masih berlanjut, dan ketiga terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Putusan pengadilan akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, khususnya dalam pengelolaan BUMDes. Pemantauan dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan dana yang merugikan negara.
Kejadian ini juga menunjukkan pentingnya peran Inspektorat dalam melakukan pengawasan dan investigasi secara berkala terhadap pengelolaan keuangan di tingkat desa. Langkah-langkah preventif dan detektif yang tepat dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa agar selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.