Tiga Terdakwa Korupsi RSUD Manna Divonis Satu Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus korupsi RSUD Hasanudin Damrah Manna divonis satu tahun penjara dan denda, dengan total kerugian negara mencapai Rp330 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanudin Damrah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, tahun anggaran 2022. Vonis tersebut dibacakan pada Selasa di Kota Bengkulu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp330 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Paisol, menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah. Mereka adalah mantan Direktur RSUD, Dokter Debby Utomo; Yuniarti, seorang ASN di Pemkab Bengkulu Selatan; dan Vina Fitriani. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan. JPU sebelumnya menuntut Dokter Debby Utomo dengan pidana penjara 1,9 tahun, Yuniarti 1,6 tahun, dan Vina Fitriani juga 1,6 tahun. Selain pidana penjara, tuntutan JPU juga mencakup denda dan uang pengganti yang jumlahnya bervariasi untuk masing-masing terdakwa.
Vonis Terhadap Masing-Masing Terdakwa
Dokter Debby Utomo, mantan Direktur RSUD Hasanudin Damrah Manna, divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp126 juta subsider satu tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman penjara 1,9 tahun.
Yuniarti, ASN di Pemkab Bengkulu Selatan, juga divonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Tuntutan JPU terhadap Yuniarti sebelumnya adalah 1,6 tahun penjara.
Terdakwa Vina Fitriani menerima vonis yang sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Sama seperti dua terdakwa lainnya, tuntutan JPU terhadap Vina Fitriani juga lebih berat, yakni 1,6 tahun penjara.
Detail Kasus Korupsi RSUD Manna
Kasus korupsi di RSUD Hasanudin Damrah Manna ini telah menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp330 juta. Anggaran proyek yang terkait dengan kasus ini mencapai Rp1,2 miliar. Rincian kerugian negara dan bagaimana korupsi tersebut terjadi belum dijelaskan secara detail dalam putusan pengadilan yang dibacakan.
Proses persidangan telah berlangsung cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi-saksi dan ahli. Putusan hakim ini menjadi titik akhir dari proses hukum terhadap ketiga terdakwa. Namun, putusan ini masih dapat diajukan banding oleh pihak-pihak yang merasa keberatan.
Reaksi atas Putusan Pengadilan
Hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai reaksi dari para terdakwa atau pihak-pihak terkait atas putusan pengadilan tersebut. Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai detail kasus dan bagaimana korupsi tersebut terjadi. Transparansi dalam penyelesaian kasus korupsi sangat penting agar masyarakat dapat memahami proses hukum yang berlaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.