Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Tuntutan Hukuman Beda untuk Tiga Terdakwa Korupsi BUMDes di Bengkulu
Tuntutan Hukuman Beda untuk Tiga Terdakwa Korupsi BUMDes di Bengkulu

Tiga terdakwa korupsi dana BUMDes Desa Sinar Laut, Bengkulu, dituntut hukuman penjara dan denda berbeda, dengan total kerugian negara mencapai Rp160 juta.

Korupsi RS Kelua: PPK Dinkes Tabalong Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Korupsi RS Kelua: PPK Dinkes Tabalong Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jaksa tuntut PPK Dinkes Tabalong, Lukmanul Hakim, 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta terkait korupsi pembangunan RS Kelua dengan kerugian negara sekitar Rp400 juta.

Korupsi BUMD Sabang: Tiga Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara
Korupsi BUMD Sabang: Tiga Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara

Tiga terdakwa korupsi penyertaan modal BUMD Kota Sabang dituntut hukuman penjara total 16 tahun oleh PN Banda Aceh, dengan rincian hukuman dan denda yang berbeda untuk masing-masing terdakwa.

Tiga ASN Pemkab Kepahiang Tersangka Korupsi Dana DPRD Rp12 Miliar
Tiga ASN Pemkab Kepahiang Tersangka Korupsi Dana DPRD Rp12 Miliar

Kejari Kepahiang menetapkan tiga ASN sebagai tersangka korupsi dana DPRD tahun anggaran 2021-2023 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp12 miliar.

Korupsi Alat Olahraga Simeulue: Tiga Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Korupsi Alat Olahraga Simeulue: Tiga Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat olahraga di Simeulue dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum karena merugikan negara lebih dari Rp609 juta.

Korupsi Dana Makan Pasien RSUD Bengkulu Selatan: Tiga Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Korupsi Dana Makan Pasien RSUD Bengkulu Selatan: Tiga Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus korupsi dana konsumsi pasien RSUD Hasanuddin Damrah Manna Bengkulu Selatan dituntut hukuman penjara 1-1,9 tahun dan denda, dengan total kerugian negara mencapai Rp330 juta.

Kejari Mukomuko Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa
Kejari Mukomuko Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Mukomuko menerima pelimpahan tiga tersangka kasus korupsi dana desa di BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut tahun 2016-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp160 juta, yang kini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.