Tiga ASN Pemkab Kepahiang Tersangka Korupsi Dana DPRD Rp12 Miliar
Kejari Kepahiang menetapkan tiga ASN sebagai tersangka korupsi dana DPRD tahun anggaran 2021-2023 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp12 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil (ASN) sebagai tersangka kasus korupsi dana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang. Ketiga tersangka, yaitu RI (pengguna anggaran), YI (bendahara pengeluaran 2021), dan DR (bendahara pengeluaran 2022-2023), diduga terlibat dalam penyelewengan dana APBD tahun anggaran 2021 hingga 2023. Kasus ini terungkap berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Rabu, 7 Mei 2025. "Pada hari ini (7/5/2025) kami telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu RI, YI dan DR berdasarkan surat penetapan tersangka," ujar Nanda Hardika. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Besarnya kerugian negara akibat tindakan korupsi ini cukup signifikan. Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12 miliar. "Ada perubahan terkait beberapa hal yang kita koordinasi kan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena ini masih belum fluktuatif jadi perkiraan penyidik sekitar Rp12 miliar. Tapi nanti yang lebih berkompeten untuk menjelaskan yaitu auditor dari BPKP," jelasnya. Meskipun demikian, Inspektorat telah berupaya melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti mereka jika terbukti bersalah.
Proses hukum ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Kepahiang beberapa waktu lalu di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen penting, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumen lain yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini. Penggeledahan dilakukan setelah kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp11,4 miliar dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Febrianto menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat. "Pihak kami telah memiliki dua alat bukti yaitu laporan bukti perjalanan dinas fiktif, makan minum fiktif, dan honorarium atau gaji fiktif terkait kasus tindak pidana korupsi tersebut, sehingga status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ungkap Febrianto. Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat penyelewengan dana APBD yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Kronologi dan Rincian Kasus Korupsi
Kasus ini bermula dari temuan BPK terkait penggunaan dana APBD di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Kepahiang. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan teliti, Kejari Kepahiang berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka.
Berikut rincian dugaan penyelewengan dana:
- Perjalanan dinas fiktif
- Pengeluaran makan minum fiktif
- Pembayaran honorarium/gaji fiktif
Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12 miliar, meskipun upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp2 miliar telah dilakukan melalui Inspektorat. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Penetapan tiga tersangka ini menjadi bukti komitmen Kejari Kepahiang dalam memberantas korupsi di wilayahnya. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN agar selalu menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi.