Kejari Rejang Lebong Selidiki Tiga Dugaan Korupsi, Satu Kasus di Dinas Kesehatan
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi, salah satunya terkait program Jamkesda di Dinas Kesehatan tahun 2021, dengan potensi kerugian negara dari APBD.
![Kejari Rejang Lebong Selidiki Tiga Dugaan Korupsi, Satu Kasus di Dinas Kesehatan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170103.076-kejari-rejang-lebong-selidiki-tiga-dugaan-korupsi-satu-kasus-di-dinas-kesehatan-1.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, tengah menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi. Salah satu kasus yang menjadi fokus penyelidikan adalah dugaan penyimpangan dalam program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Dinas Kesehatan Rejang Lebong tahun 2021. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, pada Senin, 10 Februari 2024.
Kasus Dugaan Korupsi Jamkesda
Menurut Kajari Fransisco Tarigan, penyelidikan kasus dugaan korupsi Jamkesda telah dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Rejang Lebong. Tujuannya adalah untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan program tersebut. Diduga, ada penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah yang bersumber dari APBD Rejang Lebong. Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan tim yang tengah mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai saksi.
"Kami masih terus menggali bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan ini dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan dari saksi-saksi. Dalam program ini ada dugaan aturan ditabrak sehingga menimbulkan kerugian negara," tegas Kajari Fransisco.
Dua Kasus Dugaan Korupsi Lainnya
Selain kasus Jamkesda, Kejari Rejang Lebong juga tengah menyelidiki dua kasus dugaan korupsi lainnya di Kabupaten Rejang Lebong. Namun, Kajari Fransisco belum bersedia membeberkan detail kedua kasus tersebut. Informasi lebih lanjut akan diberikan setelah proses penyelidikan lebih lanjut.
Penanganan Kasus yang Profesional
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert, menambahkan bahwa kelanjutan penanganan kasus-kasus ini bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan. Ia memastikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di Rejang Lebong akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Keberhasilan Kejari Rejang Lebong di Tahun 2024
Sebagai catatan, Kejari Rejang Lebong telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.837.409.695 sepanjang tahun 2024. Penyelamatan ini berasal dari dua seksi: Seksi Tindak Pidana Khusus (Rp605.170.347,73) dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Rp2.232.239.348). Sebagian besar dana tersebut berasal dari pelelangan aset milik terdakwa kasus korupsi dana desa.
Kesimpulan
Kejari Rejang Lebong berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi, termasuk dugaan korupsi dalam program Jamkesda. Proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan melibatkan APIP untuk memastikan perhitungan kerugian negara. Keberhasilan Kejari Rejang Lebong dalam memulihkan keuangan negara di tahun 2024 menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi.