Korupsi PUPR Lebong, Bengkulu: Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
Kejari Lebong, Bengkulu, mengungkap kasus korupsi di Dinas PUPR dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar, terkait proyek pemeliharaan jembatan dan tebas bayang tahun 2023; penggeledahan kantor dan penetapan tersangka segera dilakukan.
![Korupsi PUPR Lebong, Bengkulu: Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000130.556-korupsi-pupr-lebong-bengkulu-kerugian-negara-capai-rp11-miliar-1.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Bengkulu, mengungkap dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebong. Dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek pemeliharaan jembatan dan kegiatan tebas bayang (pembersihan semak di tepi jalan) menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Lebong, Robby Rahdito, membenarkan temuan indikasi kerugian negara tersebut. "Memang, kita temukan adanya indikasi kerugian negara miliaran rupiah dari dua item kegiatan tersebut," ujar Robby saat dikonfirmasi di Bengkulu, Selasa (4/2). Dokumen yang diamankan akan memperkuat barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejari Lebong melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong pada Selasa sore (4/2). Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen dan berkas terkait penggunaan anggaran tahun 2023.
Penggeledahan tersebut dilakukan karena status kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, menjelaskan, "Kita lakukan penggeledahan karena statusnya memang sudah naik penyidikan. Artinya, dokumen yang kita sita tersebut merupakan alat bukti dan akan diperiksa lebih lanjut."
Selain menyita dokumen, Kejari Lebong berencana menetapkan tersangka dalam waktu dekat. "Penyidikan ini dalam rangka menemukan alat bukti dan tentu di dalamnya nanti kita akan mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang terlibat," tambah Evi Hasibuan.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyelewengan anggaran dalam dua proyek: pemeliharaan jembatan dan kegiatan tebas bayang di Kabupaten Lebong. Kedua proyek ini diduga memiliki kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang akhirnya merugikan keuangan negara.
Proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen yang telah disita. Kejari Lebong berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel. Penetapan tersangka dan proses peradilan selanjutnya akan menjadi langkah krusial dalam mengungkap detail kasus korupsi ini.
Kesimpulannya, kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Lebong ini menjadi perhatian serius. Kerugian negara yang signifikan dan langkah-langkah tegas Kejari Lebong menunjukkan komitmen penegakan hukum di Bengkulu. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.