{{caption}}
Korupsi Irigasi NTT: Kejati Tetapkan Empat Tersangka, Negara Rugi Rp2,3 Miliar

Kejati NTT menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces di Manggarai, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.

{{caption}}
Kepala Dinas Kominfo Kalbar Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Serat Optik Rp3 Miliar Lebih

Kejaksaan Negeri Pontianak menahan Kepala Dinas Kominfo Kalbar dan seorang rekanan karena dugaan korupsi proyek serat optik tahun 2022 yang merugikan negara lebih dari Rp3 miliar.

{{caption}}
KPK Geledah Kantor Pemkab Musi Banyuasin, Selidiki Korupsi Proyek Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada APBD 2018, dengan penyitaan barang bukti elektronik.

{{caption}}
OTT Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Madina, Negara Rugi Rp844 Juta

Kejati Sumut menangkap IS, buronan kasus korupsi pembangunan Stadion Madina tahun 2017 yang merugikan negara sebesar Rp844 juta lebih karena kegagalan pengawasan proyek.

{{caption}}
Tiga Tersangka Gratifikasi Bantuan Gubernur Sumsel Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp826 Juta

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi bantuan Gubernur Sumsel senilai Rp826 juta untuk proyek pembangunan di Banyuasin, melibatkan pejabat dan pihak swasta.

{{caption}}
Korupsi PUPR Lebong, Bengkulu: Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

Kejari Lebong, Bengkulu, mengungkap kasus korupsi di Dinas PUPR dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar, terkait proyek pemeliharaan jembatan dan tebas bayang tahun 2023; penggeledahan kantor dan penetapan tersangka segera dilakukan.

{{caption}}
Kejari Sinjai Tahan Dua Tersangka Korupsi Irigasi Apparang Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Negeri Sinjai menahan dua tersangka, SHW dan AA, terkait korupsi rehabilitasi irigasi Apparang senilai Rp7,5 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar lebih.

{{caption}}
Kejari Muara Enim Sita Rp150 Juta Terkait Korupsi Pembangunan Siring

Kejaksaan Negeri Muara Enim menyita Rp150 juta sebagai barang bukti korupsi proyek pembangunan siring jalan di Pulau Panggung, Muara Danau, yang diduga dikerjakan tidak sesuai standar dan merugikan keuangan negara.