Kejari Sinjai Tahan Dua Tersangka Korupsi Irigasi Apparang Rp1,7 Miliar
Kejaksaan Negeri Sinjai menahan dua tersangka, SHW dan AA, terkait korupsi rehabilitasi irigasi Apparang senilai Rp7,5 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar lebih.
![Kejari Sinjai Tahan Dua Tersangka Korupsi Irigasi Apparang Rp1,7 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230146.713-kejari-sinjai-tahan-dua-tersangka-korupsi-irigasi-apparang-rp17-miliar-1.jpeg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan, resmi menahan dua tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Kedua tersangka, SHW dan AA, ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai. SHW, Direktur Teknis PT PUG, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B-1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024. Sementara AA, selaku KPA/PPK, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprint Kepala Kejari Sinjai Nomor: Print-49/P.4.31/Fd.1/11/2024, juga pada tanggal 25 November 2024.
Kasus ini berawal dari proyek rehabilitasi irigasi Apparang di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp7,5 miliar, berdasarkan data LPSE Pemprov Sulsel. PT PUG memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar lebih termasuk pajak, dan masa pelaksanaan 140 hari kalender (6 Agustus - 23 Desember 2020).
Namun, ditemukan adanya amandemen kontrak nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tanggal 17 September 2020. Amandemen ini memicu kecurigaan, sehingga Kejari Sinjai melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Proses penyidikan yang dilakukan selama enam jam oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Sinjai, dipimpin oleh Kaspul Zen Tommy Aprianto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai, memastikan cukupnya alat bukti sebelum penahanan dilakukan. Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai menghitung kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar lebih.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Pasal tersebut merupakan pasal primer dan subsidair yang diterapkan dalam kasus ini.
Kasus korupsi rehabilitasi irigasi Apparang ini menjadi sorotan publik dan penegak hukum. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.