Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Limbah Makassar Ditahan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Makassar senilai Rp68,7 miliar lebih, dengan kerugian negara mencapai Rp8,09 miliar.
![Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Limbah Makassar Ditahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220140.554-tiga-tersangka-korupsi-proyek-air-limbah-makassar-ditahan-1.jpg)
Makassar, 7 Februari 2024 - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar. Ketiga tersangka, berinisial JRJ, SD, dan EB, kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Kasus ini mengungkap kerugian negara yang signifikan, dan menjadi sorotan publik terkait pengelolaan proyek infrastruktur di Makassar.
Kronologi Penahanan dan Dugaan Korupsi
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengumumkan pelimpahan tahap dua kasus ini pada Jumat lalu. Berkas perkara, barang bukti, dan ketiga tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Tersangka JRJ merupakan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), SD menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C, dan EB sebagai Ketua Pokja Pemilihan Paket C3. Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp68,7 miliar lebih pada tahun anggaran 2020-2021.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka beragam. JRJ, misalnya, diduga mengajukan termin pembayaran ke-11 (MC 23) dengan alasan target pencapaian prestasi proyek yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Padahal, berdasarkan pemeriksaan, bobot fisik proyek baru mencapai sekitar 53 persen, jauh dari klaim yang diajukan. Lebih lanjut, JRJ juga diduga menggunakan uang dari termin pembayaran 1-11 untuk kepentingan pribadi.
Tersangka SD, selaku PPK, memproses pengajuan termin 11 tersebut meskipun mengetahui ketidaksesuaian dengan bobot fisik proyek. Ia berdalih atas permintaan PT KIP dan perintah dari Kepala Satker. Dokumen keuangan yang dibuat pun tidak berdasar laporan progres dari konsultan pengawas, melainkan atas perintah SD.
Sementara itu, tersangka EB, selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3, diduga melakukan kelalaian dalam memeriksa keabsahan data pengalaman kerja PT KIP. Ia hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja dan kontrak, tanpa melakukan verifikasi yang memadai terhadap kebenaran riwayat pengalaman perusahaan tersebut.
Kerugian Negara dan Tindak Lanjut Hukum
Akibat perbuatan ketiga tersangka, proyek tersebut mengalami selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,09 miliar lebih, berdasarkan pemeriksaan fisik ahli. Perbuatan para tersangka ini diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya proyek infrastruktur berskala besar.
Kesimpulan
Kasus korupsi proyek air limbah Makassar ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam proyek pemerintah. Penahanan ketiga tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi negara.