Lima Tersangka Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Ditahan
Kejari Purbalingga menahan lima tersangka korupsi pembangunan Jembatan Merah tahun 2017-2018 yang merugikan negara hingga Rp13 miliar, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
![Lima Tersangka Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Ditahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220145.567-lima-tersangka-korupsi-jembatan-merah-purbalingga-ditahan-1.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga resmi menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah. Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng) di Semarang pada Selasa (4/2).
Kronologi Penahanan Tersangka Korupsi Jembatan Merah
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa kelima tersangka, yaitu DE, S, IS, ZM, dan PS, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang. Tersangka DE terlibat dalam kasus tahun anggaran 2017 dan 2018, sementara tersangka S dan IS terkait tahun anggaran 2017, dan ZM serta PS terkait tahun anggaran 2018.
Bambang menambahkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Dugaan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp11 miliar pada tahun anggaran 2017 dan Rp2 miliar pada tahun anggaran 2018.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah resmi menerima tersangka dan barang bukti, Kejari Purbalingga akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Proses hukum selanjutnya akan berjalan di pengadilan tersebut.
Detail Proyek Jembatan Merah
Jembatan Merah, yang membentang sepanjang 130 meter di atas Sungai Gintung, menghubungkan Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, dan Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan. Proyek yang menelan anggaran Rp28 miliar pada tahun 2017 ini sempat terhenti karena kasus dugaan korupsi. Nama "Jembatan Merah" melekat karena struktur kerangkanya yang didominasi warna merah. Sayangnya, Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) telah mengeluarkan rekomendasi bahwa jembatan tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat.
Kesimpulan
Kasus korupsi Jembatan Merah ini menjadi sorotan publik. Penahanan kelima tersangka diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran berharga bagi pihak-pihak terkait dalam pengelolaan proyek pembangunan infrastruktur. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.