Tiga Tersangka Ditahan, Korupsi Pajak Kendaraan Bungo Capai Rp1,9 Miliar
Kejaksaan Negeri Bungo menahan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pajak kendaraan tahun 2019 yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar, menambah total tersangka menjadi tujuh orang.
Kejaksaan Negeri Bungo, Jambi, kembali membuat gebrakan dengan menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor. Kasus yang terjadi pada tahun 2019 di UPT Samsat Bungo ini telah merugikan negara hingga angka fantastis, yaitu Rp1,9 miliar. Penahanan ini menambah daftar tersangka menjadi tujuh orang, menandakan penyidikan kasus ini semakin intensif.
Kronologi Penahanan Tersangka
Tiga tersangka yang baru ditahan adalah HF (50), Kepala UPT Samsat; IR (44), Kasi Pelayanan Samsat; dan MS (53), kasir Bank Jambi yang bertugas di Samsat. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan pengembangan penyidikan dan hasil gelar perkara tim penyidik Kejari Bungo. Ketiganya diduga terlibat dalam satu rangkaian peristiwa korupsi yang sama dengan empat tersangka yang telah ditahan sebelumnya.
Empat tersangka yang lebih dulu ditahan pada 31 Januari 2025 adalah MS (43), Bendahara Penerima UPTD Samsat Bungo tahun 2019; AHS, PTT Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo; RS, PHL UPT Samsat Bungo; dan MS, seorang sekuriti di Jasa Raharja Samsat Bungo. Dengan ditahannya tiga tersangka baru ini, total tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pajak kendaraan di Bungo mencapai tujuh orang.
Besarnya Kerugian Negara
Akibat perbuatan ketujuh tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp1,9 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak negatif dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Hukum yang Berjalan
Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan selama 20 hari di Lapas Bungo. Tim penyidik Kejari Bungo tengah berupaya untuk melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi. Proses persidangan akan segera dimulai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan.
Langkah Kejaksaan ke Depan
Kejaksaan berkomitmen untuk terus berupaya mengungkap kasus korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Penanganan kasus korupsi pajak kendaraan di Bungo ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi pengingat penting betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat diharapkan untuk turut serta mengawasi dan melaporkan setiap indikasi korupsi agar dapat segera ditangani dan diproses secara hukum.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi. Kejaksaan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.