Kejari Banyuasin Dalami Kasus Korupsi Retribusi Parkir, Tiga Tersangka Ditetapkan
Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan tiga tersangka korupsi pengelolaan keuangan retribusi parkir tahun 2020-2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Sumatera Selatan, tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan retribusi parkir periode 2020-2023. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu EP, S, dan AL, setelah Kejari melakukan serangkaian penyelidikan. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan, mencapai Rp1,4 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Giovani, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat, 21 Maret 2025, di Banyuasin. Ia menjelaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam waktu dekat. "Kami masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus korupsi ini," tegas Giovani.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejari Banyuasin dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah tersebut. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan Kejari Banyuasin memastikan akan mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi retribusi parkir ini.
Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Parkir
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan memiliki latar belakang sebagai pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin. EP, yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin pada 2019-2020, diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan retribusi parkir yang bermasalah. Sementara itu, S, mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Darat Dishub Banyuasin (2021-2023), juga diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi ini.
AL, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin (April 2019 - Mei 2022), juga ditetapkan sebagai tersangka. Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik Kejari Banyuasin untuk memastikan alur dan mekanisme korupsi yang terjadi. Proses penyidikan yang teliti diharapkan dapat mengungkap seluruh detail dan kronologi peristiwa.
Kejari Banyuasin berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Proses hukum akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan untuk tetap mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi.
Pasal yang Dikenakan Kepada Tersangka
Ketiga tersangka, EP, S, dan AL, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sebagai subsider, mereka juga dikenakan Pasal 11 UU yang sama.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti para tersangka jika terbukti bersalah dalam persidangan kelak. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kejari Banyuasin akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan masyarakat, sangat penting untuk mendukung proses penegakan hukum yang efektif dan efisien.
Kasus korupsi retribusi parkir di Banyuasin ini menjadi perhatian publik, dan Kejari Banyuasin berkomitmen untuk menyelesaikannya secara profesional dan akuntabel. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.