Tiga Tersangka Gratifikasi Bantuan Gubernur Sumsel Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp826 Juta
Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi bantuan Gubernur Sumsel senilai Rp826 juta untuk proyek pembangunan di Banyuasin, melibatkan pejabat dan pihak swasta.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi terkait bantuan khusus Gubernur Sumatera Selatan dari APBD tahun 2023. Kasus ini berfokus pada pembangunan kantor lurah, jalan RT, dan drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Total kerugian negara ditaksir mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu Rp826.000.000 dari total pagu anggaran sebesar Rp3 miliar.
Tersangka dan Peran Mereka
Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah AMR, Kabag Humas DPRD Sumatera Selatan; WAF, pihak swasta; dan APR, Kepala Dinas PUPR Banyuasin. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berupa suap (gratifikasi) dengan komitmen fee. Mereka diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang, sehingga proyek pembangunan tidak berjalan sesuai rencana dan bahkan tidak selesai. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Proses Penahanan dan Penyidikan
WAF dan APR telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Rutan Pakjo. Sementara itu, AMR yang saat ini berada di Jakarta karena alasan berobat, akan dibawa ke Palembang pada Selasa (18/2). Proses penyidikan kasus ini telah memeriksa 28 saksi, termasuk salah satu pimpinan DPRD Sumsel. Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka lain.
Kronologi dan Dampak Kasus
Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan pengaturan pemenang tender proyek. Akibatnya, proyek pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru tidak selesai dan merugikan negara. Ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaan proyek menunjukkan adanya penyimpangan yang sistematis dan terencana. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Pasal yang Dikenakan dan Sanksi
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti para tersangka jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Langkah-langkah Ke Depan
Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan anggaran publik agar pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kesimpulan
Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi bantuan Gubernur Sumsel ini menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi. Kerugian negara yang cukup besar menjadi alarm bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan.