KPK Periksa Empat Rekanan Perusahaan Kasus Korupsi PUPR Kalsel
Empat rekanan perusahaan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi proyek PUPR Kalsel di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terungkap adanya kesepakatan fee proyek.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi rekanan perusahaan dalam sidang lanjutan kasus korupsi suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/3). Sidang ini mengungkap detail transaksi suap senilai Rp1 miliar yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk para rekanan perusahaan yang perusahaannya dipinjam untuk mengerjakan proyek tersebut.
Penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak, menjelaskan bahwa keempat rekanan perusahaan tersebut meminjamkan perusahaan mereka kepada terpidana Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kalsel. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan uang suap tersebut. Keempat rekanan tersebut memberikan kesaksian penting terkait kronologi dan mekanisme aliran dana korupsi.
Para saksi yang dihadirkan adalah Siswanto Hadi (Direktur PT Wiswani Karya Mandiri), Tri Yulianto (Direktur PT Hairadi Indo Utama), Hairusi Ramadhan (Direktur CV Bangun Banua Bersama), dan David (Direktur CV Berkah Ibu Zahra). Selain itu, Hasibi Rasidi, seorang pegawai Bank Kalsel, juga dihadirkan sebagai saksi karena bank tersebut menjadi tempat pencairan uang suap Rp1 miliar. Kesaksian para saksi ini sangat krusial dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Kesaksian Mengejutkan: Fee Proyek Terungkap
Kesaksian para rekanan perusahaan mengungkapkan adanya kesepakatan pembayaran fee yang dijanjikan Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi sebagai imbalan atas peminjaman perusahaan mereka untuk mengerjakan proyek Dinas PUPR Kalsel. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi sistematis yang telah direncanakan dengan matang oleh para pelaku.
Menurut Meyer Simanjuntak, dari tiga proyek yang dikerjakan, hanya pembangunan kolam renang yang dikerjakan langsung oleh perusahaan milik Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, yaitu CV Bangun Banua Bersama. Fakta ini menunjukkan adanya upaya penyamaran dan pengaburan jejak dalam transaksi korupsi tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto menutup sidang setelah mendengarkan keterangan saksi dan menjadwalkan sidang berikutnya setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Agenda sidang selanjutnya masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Fokus Pembuktian dan Terdakwa
Penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak, menyatakan bahwa fokus pembuktian saat ini masih seputar perkara suap. Kasus gratifikasi akan dibahas pada tahap akhir pemeriksaan saksi. Hal ini menunjukkan adanya strategi yang terencana dalam proses hukum untuk memastikan semua aspek kasus terungkap secara menyeluruh.
Terdapat empat terdakwa yang kini menjalani persidangan, yaitu Haji Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Martapura), Ahmad Solhan (mantan Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel). Keempatnya didakwa menerima suap Rp1 miliar dari Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, yang telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan.
Sidang ini menjadi penting karena mengungkap praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga rekanan perusahaan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku korupsi serta mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti, KPK berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi ini.