KPK Terima Putusan Vonis Dua Kontraktor Korupsi PUPR Kalsel
KPK menerima putusan hakim terhadap dua kontraktor yang terbukti menyuap mantan Kadis PUPR Kalsel, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi divonis 2,5 tahun penjara dan denda.

Tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerima putusan hakim atas vonis dua kontraktor, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, yang terbukti terlibat korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel). Vonis tersebut dijatuhkan di Banjarmasin pada Jumat, 14 Maret 2024. Kasus ini mengungkap pemberian suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan.
"Kami menerima putusannya dan tidak melakukan langkah hukum banding," tegas Tim penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak, di Banjarmasin. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan putusan majelis hakim yang telah memvonis kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan. Pihak KPK menilai putusan tersebut sudah cukup mewakili tuntutan yang diajukan.
Putusan tersebut dianggap adil karena mayoritas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) telah dikabulkan. Selain itu, hingga batas waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, pihak terdakwa, melalui kuasa hukumnya, juga tidak mengajukan banding, menunjukkan penerimaan mereka atas vonis tersebut. Dengan demikian, proses hukum atas kasus korupsi ini telah mencapai titik akhir.
Vonis Dua Kontraktor dan Bukti Korupsi
Dalam sidang putusan pada Kamis, 6 Maret 2024, Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto menyatakan Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi terbukti bersalah atas dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terbukti memberikan suap kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Ahmad Solhan. Suap tersebut diberikan sebagai imbalan atas pemilihan perusahaan mereka untuk mengerjakan proyek pekerjaan Dinas PUPR Kalsel tahun 2024. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan melanggar hukum.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi serupa di masa mendatang. KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di Indonesia dan memastikan keadilan ditegakkan.
Detail Kasus Korupsi PUPR Kalsel
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam proyek-proyek di Dinas PUPR Kalsel. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, KPK menetapkan Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi sebagai tersangka. Proses persidangan kemudian dilakukan untuk membuktikan kesalahan mereka.
Bukti-bukti yang diajukan oleh JPU dalam persidangan cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan kedua terdakwa dalam memberikan suap kepada mantan Kadis PUPR Kalsel. Bukti tersebut antara lain berupa transfer uang dan keterangan saksi-saksi yang mengetahui transaksi tersebut. Dengan demikian, putusan hakim yang menjatuhkan vonis bersalah kepada kedua terdakwa sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Proses hukum yang telah berjalan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan menghindari praktik-praktik koruptif.
Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pekerjaan umum. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Ke depan, KPK akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di seluruh Indonesia. Komitmen ini penting untuk membangun Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.