Eks Kadis PUPR Kalsel Diduga Terima Gratifikasi Rp10 Miliar, KPK Hadirkan Saksi
Sidang kasus korupsi di Kalimantan Selatan mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi Rp10 miliar oleh eks Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, dari PT Asri Praya KSO, menurut kesaksian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yang mengungkapkan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp10 miliar oleh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan. Dugaan ini terungkap dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 24 April 2024. Sidang tersebut membahas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ahmad Solhan dan beberapa terdakwa lainnya.
Penuntut Umum KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa uang gratifikasi tersebut berasal dari PT Asri Praya KSO. Informasi ini didapat dari kesaksian mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalsel. Meskipun saksi tersebut diajak untuk mengambil uang tersebut di Jakarta, ia menolak karena merasa takut. Oleh karena itu, KPK berencana menghadirkan saksi lain yang turut serta dalam pengambilan uang tersebut.
Kasus ini semakin kompleks dengan terungkapnya dugaan penerimaan uang lain oleh terdakwa Yulianti Erlynah, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel. Saksi Aris Anova mengaku ada sembilan rekanan yang memberikan uang kepada Yulianti, baik secara langsung maupun melalui sopirnya, Mahdi, dengan total mencapai Rp4 miliar.
Dugaan Gratifikasi Rp10 Miliar dan Kesaksian Saksi Kunci
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato menghadirkan sejumlah saksi kunci yang memberikan keterangan terkait aliran dana gratifikasi. Salah satu saksi kunci menyebutkan secara gamblang tentang dugaan penerimaan uang sebesar Rp10 miliar oleh Ahmad Solhan. Keterangan saksi ini menjadi bukti penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
KPK menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Penolakan saksi untuk mengambil uang di Jakarta menambah intrik dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan aliran dana gratifikasi tersebut. KPK akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Terungkapnya Aliran Dana Lain ke Terdakwa Yulianti Erlynah
Selain dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ahmad Solhan, sidang juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh terdakwa Yulianti Erlynah. Saksi Aris Anova memberikan kesaksian mengenai aliran dana sebesar Rp4 miliar yang diterima Yulianti dari sembilan rekanan. Uang tersebut diberikan baik secara langsung maupun melalui sopir Yulianti.
Keterangan saksi ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang sistematis dan terorganisir di lingkungan Dinas PUPR Kalsel. KPK akan menelusuri lebih lanjut aliran dana tersebut dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat Kalimantan Selatan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Peran Terdakwa Lainnya dan Total Gratifikasi
Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lainnya didakwa menerima gratifikasi total sebesar Rp12,4 miliar. Uang tersebut diduga diterima melalui terdakwa Yulianti Erlynah dan disimpan oleh terdakwa Agustya Febry Andrian dan H. Ahmad. KPK akan terus mendalami peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 25 April 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di Indonesia.
Dengan terungkapnya berbagai fakta dan kesaksian dalam persidangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kompleksitas kasus korupsi di Kalimantan Selatan dan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil.