KPK Periksa Pejabat Kalsel Terkait Suap Proyek
KPK memanggil Kepala Bidang Bina Marga Pemprov Kalsel, Azan Syariful Muaz, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kalimantan Selatan, menyusul OTT terhadap enam orang pada Oktober 2023.

Jakarta, 30 Januari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bidang Bina Marga Provinsi Kalimantan Selatan, Azan Syariful Muaz (ASM), untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 30 Januari 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut, menyebutkan bahwa Hadrianus Bambang Nurhadi Widihartono (HBNW), seorang PNS sekaligus konsultan, juga diperiksa.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Meskipun KPK belum merinci materi pemeriksaan, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2023.
OTT tersebut berhasil mengamankan enam orang. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL); Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD); Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB); serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. KPK juga menyita uang tunai senilai Rp12.113.160.000 dan 500 dolar AS yang diduga sebagai uang suap. Dugaan suap ini terkait dengan rekayasa lelang proyek.
Modus yang digunakan para tersangka termasuk membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan, merekayasa proses pemilihan e-katalog, menunjuk konsultan yang berafiliasi dengan pemberi suap, dan bahkan mengerjakan proyek sebelum kontrak ditandatangani.
Proyek yang menjadi sorotan meliputi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel (Rp23 miliar), pembangunan Gedung Samsat Terpadu (Rp22 miliar), dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga yang sama (Rp9 miliar).
Para tersangka yang merupakan penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama, dengan pasal yang sama.
Pemeriksaan terhadap ASM dan HBNW diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut detail kasus korupsi ini dan perannya masing-masing dalam dugaan suap proyek di Kalimantan Selatan. KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.