KPK Selesaikan Pembuktian Sidang Korupsi PUPR Kalsel
Jaksa KPK telah menyelesaikan pembuktian kasus korupsi di Dinas PUPR Kalsel yang melibatkan dua kontraktor, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, dengan bukti suap senilai Rp1 miliar kepada pejabat terkait.

Banjarmasin, 25 Januari 2024 - Sidang kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses pembuktian terhadap dua kontraktor terdakwa, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
JPU KPK, Mayer Volmar Simajuntak, menyatakan seluruh saksi telah dihadirkan dan memberikan kesaksian mengenai pemberian suap. "Semua saksi untuk pembuktian kami sudah hadirkan dengan memberikan kesaksian adanya suap yang diberikan dua terdakwa kepada pejabat Dinas PUPR Kalsel" ujar Mayer di Banjarmasin.
Saksi-saksi kunci termasuk empat tersangka lainnya: eks Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya), Agustya Febry Andrean (Kepala Balai Laboratorium Konstruksi dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel), dan Ahmad (pengurus Rumah Tahfiz Martapura). Keterangan mereka berhasil menjelaskan kronologi suap secara detail.
Mayer menjelaskan, rangkaian peristiwa suap terungkap secara lengkap, mulai dari proses penunjukan pemenang proyek, penandatanganan kontrak, hingga permintaan dan penyerahan uang suap senilai Rp1 miliar. "Di mulai floating pemenang proyek, penunjukan dan penandatanganan kontrak sampai akhirnya ada permintaan dan penyerahan uang suap sebesar Rp1 miliar hingga kemana uang dititipkan," jelasnya.
Menurut JPU, unsur perbuatan suap dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi. Bukti-bukti yang kuat mendukung dakwaan tersebut.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis, 6 Februari 2024. Agenda sidang tersebut adalah konfirmasi terhadap kedua terdakwa. Tahap ini menjadi penentu bagi kelanjutan proses hukum dan putusan hakim nantinya.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap enam orang. Tiga di antaranya adalah pejabat Dinas PUPR Kalsel: Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, dan Agustya Febry Andrean. Tiga lainnya adalah pihak swasta, termasuk Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, serta Ahmad selaku pengurus Rumah Tahfiz Martapura.
Mereka diduga terlibat dalam tiga proyek korupsi di Dinas PUPR Kalsel: pembangunan Kantor Samsat terpadu (Rp22 miliar), pembangunan kolam renang (Rp9 miliar), dan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel (Rp23 miliar). Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp54 miliar.