KPK Sita Dokumen Usai Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Kasus Suap di OKU
Penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah Dinas Perkim Lampung Tengah, terkait kasus dugaan suap proyek di OKU, Sumatera Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi. Pada Selasa, penyidik KPK menggeledah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan menyita sejumlah dokumen penting. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024-2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penyitaan tersebut dan menyatakan bahwa dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan.
Penggeledahan di Dinas Perkim Lampung Tengah menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus suap yang cukup besar. Sebelumnya, pada Maret 2025, KPK telah melakukan penggeledahan di 21 lokasi berbeda di Kabupaten OKU. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kantor pemerintahan, kantor perbankan, hingga rumah para tersangka dan pihak-pihak yang diduga terkait. "Untuk hasil geledah, disita dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025 yang berhasil menangkap delapan orang pejabat di Kabupaten OKU. Enam orang di antara mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), dan tiga anggota DPRD OKU. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, diduga sebagai pemberi suap. Para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah proyek infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah, seperti rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan beberapa ruas jalan.
Penggeledahan di 21 Lokasi dan Tersangka yang Ditetapkan
Sebanyak 21 lokasi digeledah KPK pada periode 19-24 Maret 2025. Penggeledahan dilakukan secara bertahap dan terfokus pada lokasi-lokasi yang diduga menyimpan bukti terkait kasus dugaan suap ini. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kantor pemerintahan, seperti kantor PUPR Kabupaten OKU, kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BKAD, dan Kantor DPRD OKU. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa kantor bank, seperti Bank Sumsel KCP Baturaja dan Bank BCA KCP Baturaja.
Tidak hanya kantor pemerintahan dan perbankan, rumah para tersangka dan pihak-pihak terkait juga menjadi sasaran penggeledahan. Rumah tersangka UMI, NOP, MF, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta beberapa rumah saudara dari para tersangka turut digeledah. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam suap terkait sembilan proyek dengan total anggaran mencapai puluhan miliar rupiah.
Proyek yang Diduga Terlibat Suap
- Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati (Rp8,3 miliar)
- Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati (Rp2,4 miliar)
- Pembangunan Kantor Dinas PUPR (Rp9,8 miliar)
- Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur (Rp983 juta)
- Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung (Rp4,9 miliar)
- Peningkatan Jalan Panai Makmur-Guna Makmur (Rp4,9 miliar)
- Peningkatan Jalan Unit 16 Kedaton Timur (Rp4,9 miliar)
- Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned (Rp4,8 miliar)
- Peningkatan Jalan Makarti Tama (Rp3,9 miliar)
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Penyitaan dokumen di Dinas Perkim Lampung Tengah diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut terkait aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Proses hukum akan terus berjalan dan KPK akan terus melakukan investigasi untuk memastikan keadilan ditegakkan. Publik berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.