KPK Sita Koper Dokumen di DPRD OKU, Terkait Suap Proyek Rp35 Miliar
Penggeledahan di Kantor DPRD OKU oleh KPK membuahkan satu koper dokumen terkait kasus suap sembilan proyek di Dinas PUPR senilai Rp35 miliar, dengan tiga anggota dewan ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Kamis, 20 Maret 2025. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam sembilan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU. Hasilnya, KPK menyita satu koper berisi dokumen penting. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dan melibatkan sekitar 10 petugas KPK.
Sasaran penggeledahan meliputi ruang Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Bagian Persidangan Sekretariat DPRD OKU, serta ruang Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD OKU. Kepala Bagian Persidangan DPRD OKU, Ikbal Ramadhan, membenarkan adanya penggeledahan dan menyatakan bahwa tim KPK telah memfasilitasi proses tersebut. Dokumen yang disita berkaitan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Kejadian ini bermula dari dugaan permintaan jatah pokok pikiran (pokir) oleh tiga anggota DPRD OKU, yaitu FJ (Anggota Komisi III), FH (Ketua Komisi III), dan UH (Ketua Komisi II). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain ketiga anggota dewan, Kepala Dinas PUPR OKU (Nov), MFZ, dan ASS (keduanya dari kalangan swasta) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penggeledahan dan Tersangka Kasus Suap
Penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor DPRD OKU berlangsung beberapa jam. Menurut Ikbal Ramadhan, tim KPK meminta beberapa dokumen yang diperlukan terkait pembahasan APBD 2025. Saat penggeledahan, para anggota dewan diketahui sedang melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah di Indonesia sehingga tidak berada di tempat.
Dokumen yang disita diduga berkaitan erat dengan dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU. Nilai proyek awalnya mencapai Rp40 miliar, namun karena keterbatasan anggaran, jumlahnya berkurang menjadi Rp35 miliar. Diduga, terjadi kesepakatan untuk memberikan fee proyek sebesar 20 persen, atau sekitar Rp7 miliar, kepada para anggota dewan yang terlibat.
KPK menduga adanya kompromi politik yang menyebabkan anggaran Dinas PUPR OKU melonjak drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Lonjakan anggaran ini diduga terkait dengan pembagian proyek untuk para anggota DPRD yang terlibat.
Bukti yang Disita dan Kronologi Kasus
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang disepakati. Satu koper dokumen yang disita dari Kantor DPRD OKU diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut terkait aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota dewan dan pejabat pemerintah daerah. KPK terus melakukan investigasi untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:
- Tiga anggota DPRD OKU ditetapkan sebagai tersangka.
- Kepala Dinas PUPR OKU dan dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
- Dugaan suap terkait sembilan proyek di Dinas PUPR OKU senilai Rp35 miliar.
- KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar dan satu koper dokumen.
- Kasus ini diduga melibatkan kompromi politik dan pembagian proyek.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.