OTT KPK: Tiga Anggota DPRD OKU Tersangka Kasus Fee Proyek PUPR
Wakil Ketua DPRD OKU membenarkan OTT tiga anggota dewan oleh KPK terkait kasus fee proyek di Dinas PUPR OKU, dengan total lima tersangka termasuk kepala dinas dan dua pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu, 15 Maret 2025. OTT ini terkait dugaan kasus fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU. Kejadian ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, yang saat itu berada di luar kota dan mengaku belum mengetahui detail kasusnya.
Parwanto menyatakan, "Perihal OTT tiga anggota DPRD OKU oleh KPK pada Sabtu (15/3/2025) benar adanya." Namun, ia meminta untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan enggan berkomentar lebih lanjut. Sikap serupa ditunjukkan oleh anggota DPRD OKU lainnya yang dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut. Mereka memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai OTT yang telah dilakukan KPK.
Kasus ini melibatkan lima tersangka. Selain tiga anggota DPRD OKU yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU (Nov) dan dua pihak swasta (MFZ dan ASS) sebagai tersangka. Ketiga anggota DPRD OKU yang terlibat adalah Anggota Komisi III (FJ), Ketua Komisi III (M Fahrudin/FH), dan Ketua Komisi II (UH).
OTT KPK di DPRD OKU: Rincian Kasus Fee Proyek
KPK menetapkan tiga anggota DPRD OKU sebagai tersangka atas dugaan penerimaan fee proyek di Dinas PUPR OKU. Hal ini menunjukkan adanya dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan dan pihak swasta. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melanggar pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nov, selaku Kepala Dinas PUPR OKU, bersama tiga anggota DPRD diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 Huruf f, dan Pasal 12 Huruf d UU 31 Tahun 1999. Sementara itu, dua tersangka dari kalangan swasta (MFZ dan ASS) diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b UU yang sama. Dugaan pelanggaran ini menunjukkan adanya praktik suap dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek di Dinas PUPR OKU.
Proses hukum kini tengah berjalan. KPK akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Tanggapan Pihak Terkait dan Proses Hukum Selanjutnya
Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, menyatakan prihatin atas kejadian ini dan menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, minimnya komentar dari pihak terkait menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Keengganan anggota dewan lain untuk berkomentar semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan lebih luas dalam jaringan korupsi ini.
Proses hukum selanjutnya akan melibatkan penyidikan lebih lanjut oleh KPK. Bukti-bukti yang dikumpulkan akan dianalisa untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. Sidang pengadilan akan menentukan nasib para tersangka dan memberikan putusan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
KPK diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pengungkapan seluruh jaringan dan aktor yang terlibat sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Publik berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi masyarakat OKU dan Indonesia secara luas. Publik menuntut agar penegak hukum bertindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelaku korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan penegak hukum.