Kejari Mukomuko Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa
Kejari Mukomuko menerima pelimpahan tiga tersangka kasus korupsi dana desa di BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut tahun 2016-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp160 juta, yang kini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
![Kejari Mukomuko Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/000038.378-kejari-mukomuko-terima-pelimpahan-kasus-korupsi-dana-desa-1.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu, resmi menerima pelimpahan tiga tersangka kasus korupsi dana desa. Para tersangka, beserta barang bukti, diserahkan oleh Kepolisian Resor Mukomuko pada Rabu, 5 Juli 2023. Kasus ini melibatkan pengelolaan dana desa di BUMDes Harapan Jaya, Desa Sinar Laut.
Kronologi Kasus Korupsi Dana Desa
Menurut Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah T.A., dan Kasi Pidsus Gugi Dolansyah, ketiga tersangka akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sementara itu, mereka ditahan di rumah tahanan Polres Mukomuko. Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana desa yang dikelola BUMDes Harapan Jaya selama tiga tahun, yaitu 2016, 2017, dan 2018.
Kasatreskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, menjelaskan bahwa tersangka terdiri dari SG (Direktur BUMDes), FH (Bendahara), dan HS (Kepala Desa). BUMDes Harapan Jaya menerima total dana desa sebesar Rp159 juta selama periode tersebut. Namun, terdapat kejanggalan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
"Dalam tata pengelolaan anggaran BUMDes tidak ada pertanggungjawaban, dan penggunaan bukan untuk peruntukannya," ungkap Kasatreskrim. Modus yang digunakan adalah mengalihkan dana desa untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Kerugian Negara dan Sanksi Hukum
Hasil audit Inspektorat menunjukkan kerugian negara mencapai Rp160 juta. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 25 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun.
Proses hukum akan segera berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Langkah Pencegahan Kedepan
Kejadian ini seharusnya menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah desa lainnya. Pentingnya pengawasan yang ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas perlu ditekankan. Selain itu, pelatihan dan edukasi bagi pengelola dana desa tentang tata kelola keuangan yang baik dan benar juga sangat diperlukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. Dengan demikian, dana desa dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kejari Mukomuko berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Proses hukum yang adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola dana desa yang lebih baik.