Kejari Bireuen Periksa 80 Saksi Kasus Korupsi Studi Banding Kades Rp1,12 Miliar
Kejaksaan Negeri Bireuen telah memeriksa 80 saksi terkait kasus korupsi studi banding kepala desa senilai Rp1,12 miliar yang melibatkan dua tersangka, Subarni dan Teguh Mandiri Putra.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, terus mengusut kasus dugaan korupsi studi banding dan bimbingan teknis kepala desa yang menelan dana desa hingga Rp1,12 miliar. Kasus ini telah menetapkan dua tersangka, Subarni selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, dan Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan. Proses penyidikan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, dengan total 80 orang telah memberikan keterangan hingga saat ini.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut meliputi berbagai pihak terkait, termasuk para kepala desa yang mengikuti studi banding, instansi terkait, auditor, dan ahli pengadaan barang dan jasa. Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menyatakan bahwa keterangan para saksi sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara. Studi banding yang dilakukan ke Jawa Timur dan Bali ini diikuti oleh 63 kepala desa dari Kecamatan Peusangan, beserta pendamping desa, dengan biaya Rp17,8 juta per desa.
Kasus ini bermula dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Bireuen terhadap studi banding dan bimbingan teknis para kepala desa di Kecamatan Peusangan Raya ke beberapa desa di Jawa Timur dan Bali pada tahun anggaran 2024. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap beberapa peraturan, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024, dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.
Dugaan Pelanggaran dan Tersangka
Kedua tersangka, Subarni dan Teguh Mandiri Putra, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kajari Bireuen menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami keterangan saksi dan bukti untuk memastikan unsur tindak pidana yang dilakukan para tersangka. "Penyidik masih terus mendalami terhadap keterangan saksi-saksi serta bukti membuktikan unsur tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka. Tidak tertutup kemungkinan penambahan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lainnya," ujar Munawal Hadi.
Proses hukum terus berjalan dan Kejari Bireuen berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap 80 saksi merupakan langkah penting dalam mengumpulkan bukti yang kuat untuk mendukung proses persidangan nantinya. Kejari Bireuen juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.
Total dana yang digunakan untuk studi banding dan bimbingan teknis tersebut mencapai Rp1,12 miliar, dengan rincian Rp17,8 juta per desa. Anggaran tersebut berasal dari dana desa tahun anggaran 2024. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara yang bisa ditimbulkan dari kasus ini.
Saksi yang Diperiksa
Kejari Bireuen telah memeriksa berbagai pihak sebagai saksi, termasuk para kepala desa yang ikut studi banding, instansi terkait, auditor, dan ahli pengadaan barang dan jasa. Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Bireuen untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan.
Proses pemeriksaan saksi masih terus berlanjut, dan Kejari Bireuen akan terus berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk memperkuat tuntutan hukum terhadap para tersangka. Informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai.
Dengan memeriksa 80 saksi, Kejari Bireuen menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejari Bireuen diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan adil.