Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kejari Sigi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Rp200 Juta di Rarampadende
Kejari Sigi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Rp200 Juta di Rarampadende

Kejari Sigi segera tangani kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Rarampadende, Dolo Barat, Sulteng, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp200 juta.

Tuntutan Hukuman Beda untuk Tiga Terdakwa Korupsi BUMDes di Bengkulu
Tuntutan Hukuman Beda untuk Tiga Terdakwa Korupsi BUMDes di Bengkulu

Tiga terdakwa korupsi dana BUMDes Desa Sinar Laut, Bengkulu, dituntut hukuman penjara dan denda berbeda, dengan total kerugian negara mencapai Rp160 juta.

Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Golo Lujang Ditahan, Negara Rugi Rp952 Juta
Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Golo Lujang Ditahan, Negara Rugi Rp952 Juta

Kejari Manggarai Barat menahan tiga tersangka korupsi dana desa Golo Lujang tahun 2021-2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp952 juta.

Berkas Korupsi Dana Desa Rp743 Juta di Tulungagung Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Korupsi Dana Desa Rp743 Juta di Tulungagung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Tulungagung melimpahkan berkas perkara korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp743 juta di Desa Kradinan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, dengan tersangka Kepala Desa dan Kaur Keuangan yang kini menjadi buron.

Kejari Bireuen Periksa 80 Saksi Kasus Korupsi Studi Banding Kades Rp1,12 Miliar
Kejari Bireuen Periksa 80 Saksi Kasus Korupsi Studi Banding Kades Rp1,12 Miliar

Kejaksaan Negeri Bireuen telah memeriksa 80 saksi terkait kasus korupsi studi banding kepala desa senilai Rp1,12 miliar yang melibatkan dua tersangka, Subarni dan Teguh Mandiri Putra.

Vonis Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa di Bengkulu: Suardi Tabrani 3 Tahun Penjara, Yudi Dinata 2 Tahun 10 Bulan
Vonis Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa di Bengkulu: Suardi Tabrani 3 Tahun Penjara, Yudi Dinata 2 Tahun 10 Bulan

Mantan Kades Puguk Pedaro, Suardi Tabrani, divonis 3 tahun penjara dan Yudi Dinata, mantan bendahara desa, 2 tahun 10 bulan penjara, karena korupsi dana desa tahun 2022 senilai Rp804 juta.

Eks Kades Seurapong Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp762 Juta
Eks Kades Seurapong Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp762 Juta

Mantan kepala desa Seurapong, Muhammad Anah, divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti korupsi dana desa sebesar Rp762 juta.

Kejari Aceh Timur Tuntut Kepala Desa Koruptor Dana Desa Rp728,8 Juta dengan 6 Tahun Penjara
Kejari Aceh Timur Tuntut Kepala Desa Koruptor Dana Desa Rp728,8 Juta dengan 6 Tahun Penjara

Kepala Desa Gampong Buket Panjou, Aceh Timur, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena korupsi dana desa sebesar Rp728,8 juta.

Dua Operator Desa di Tangerang Tersangka Korupsi APBDes Rp789 Juta
Dua Operator Desa di Tangerang Tersangka Korupsi APBDes Rp789 Juta

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan dua operator desa sebagai tersangka korupsi APBDes 2024, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp789 juta dan kini ditahan di Rutan Kelas I Tangerang.

Kejari Mukomuko Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa
Kejari Mukomuko Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Mukomuko menerima pelimpahan tiga tersangka kasus korupsi dana desa di BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut tahun 2016-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp160 juta, yang kini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu, Boyolali: Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp1,2 Miliar
Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu, Boyolali: Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp1,2 Miliar

Kejari Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana BLUD periode 2017-2022, dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar setelah pengembalian sebagian dana.

Mantan Kades Sungai Harang Dipenjara 2,5 Tahun Kasus Korupsi APBDes
Mantan Kades Sungai Harang Dipenjara 2,5 Tahun Kasus Korupsi APBDes

Kejari HST akan segera mengeksekusi Rusdiansyah, mantan Kepala Desa Sungai Harang, yang terbukti korupsi APBDes senilai Rp222 juta dan divonis 2,5 tahun penjara serta denda dan uang pengganti.