Mantan Kades Bandar Kumbul Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp1,6 Miliar!
Kejari Labuhanbatu menahan mantan Kepala Desa Bandar Kumbul dan bendahara desa karena korupsi dana desa senilai Rp1,6 miliar, mengungkap pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Bandar Kumbul, berinisial TH, dan bendahara desa, LM. Kedua tersangka ditahan setelah terbukti melakukan penyelewengan dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Labuhanbatu sejak Agustus 2024.
Penahanan TH dan LM dilakukan pada tanggal 28 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT 07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tertanggal 22 Agustus 2024. Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, menyatakan bahwa perbuatan kedua tersangka jelas melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. Proses penahanan dilakukan untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah kerugian negara yang signifikan. Hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.615.603.739. Kejari Labuhanbatu telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan TH dan LM sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, mulai 28 April hingga 17 Mei 2025.
Korupsi Dana Desa Bandar Kumbul: Kronologi dan Bukti
Kasus korupsi dana desa di Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kejari Labuhanbatu. Laporan tersebut berisi dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2022. Setelah menerima laporan tersebut, Kejari Labuhanbatu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Proses pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejari Labuhanbatu pada bulan Agustus 2024 menemukan indikasi tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan audit dan investigasi mendalam, ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan TH dan LM sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penetapan tersangka dan penahanan.
Kerugian negara yang mencapai Rp1,6 miliar menunjukkan skala besarnya penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh kedua tersangka. Hal ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya
Penahanan TH dan LM dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Rantauprapat merupakan langkah yang diambil oleh Kejari Labuhanbatu untuk mengamankan kedua tersangka dan barang bukti.
Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejari Labuhanbatu akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat dakwaan terhadap kedua tersangka. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan korupsi dana desa.
Langkah tegas Kejari Labuhanbatu dalam menangani kasus ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dengan penahanan ini, diharapkan kasus korupsi dana desa di Desa Bandar Kumbul dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kejari Labuhanbatu berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan dana desa di wilayahnya untuk mencegah terjadinya kasus korupsi serupa di masa mendatang. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan dana desa agar tercipta pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Kasus korupsi dana desa di Desa Bandar Kumbul senilai Rp1,6 miliar ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di tingkat desa. Penahanan mantan kepala desa dan bendahara desa diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.