Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

KPK Tegaskan: Pengembalian Uang Korupsi Bupati Pati Tidak Hapus Pidana, Proses Hukum Terus Berjalan

Meskipun Bupati Pati telah mengembalikan uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang korupsi tidak menghapus pidana. Simak penjelasannya!

Jumat, 15 Agu 2025 01:21:00
konten ai
Copied!
KPK Tegaskan: Pengembalian Uang Korupsi Bupati Pati Tidak Hapus Pidana, Proses Hukum Terus Berjalan
Meskipun Bupati Pati telah mengembalikan uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang korupsi tidak menghapus pidana. Simak penjelasannya! (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tindakan pengembalian uang oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan suap. Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (14/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penegasan tersebut berkaitan dengan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kasus ini telah menyeret nama Sudewo dalam persidangan sebelumnya, memicu pertanyaan tentang implikasi pengembalian dana.

KPK mendasarkan pernyataan ini pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Dasar Hukum dan Penegasan KPK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara lugas menjelaskan posisi lembaga antirasuah terkait pengembalian uang korupsi. Menurutnya, tindakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat menjadi alasan untuk menghapus pidana yang telah dilakukan.

Penegasan ini bukan tanpa dasar hukum, melainkan merujuk pada ketentuan yang jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 secara eksplisit mengatur hal tersebut.

Bunyi Pasal 4 tersebut sangat gamblang: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Oleh karena itu, KPK meminta publik untuk menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk pemanggilan terhadap mantan anggota DPR RI tersebut.

Kronologi Kasus dan Keterlibatan Bupati Pati

Nama Sudewo, Bupati Pati, pertama kali mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap DJKA Kemenhub pada 9 November 2023. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Dalam persidangan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Jaksa Penuntut Umum KPK bahkan menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari kediaman Sudewo.

Meskipun demikian, Sudewo membantah keras tudingan tersebut, termasuk tuduhan menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung. Ia juga menolak klaim penerimaan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Perkembangan Penanganan Kasus DJKA

Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. OTT tersebut menyasar Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Setelah OTT, KPK segera menetapkan 10 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di berbagai wilayah. Wilayah yang dimaksud meliputi Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, menunjukkan skala kasus yang luas. KPK juga telah menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

Seiring berjalannya waktu, jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertambah, mencapai 14 orang. Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, menandakan kompleksitas dan jaringan kasus yang melibatkan berbagai pihak.

Proyek-proyek yang diduga menjadi objek tindak pidana korupsi ini mencakup pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek di Makassar, serta empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur. Termasuk juga proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera. Diduga kuat terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan tender.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • anti korupsi
  • djka
  • hukum
  • kasus korupsi
  • kemenhub
  • konten ai
  • korupsi bupati pati
  • kpk
  • pengembalian uang
  • #planetantara
  • sudewo
  • tindak pidana korupsi
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.