Eks Kades Seurapong Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp762 Juta
Mantan kepala desa Seurapong, Muhammad Anah, divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti korupsi dana desa sebesar Rp762 juta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Anah, mantan kepala desa Seurapong periode 2014—2020. Anah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana desa dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan. Perbuatan korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp762 juta. Vonis dibacakan pada Selasa di Banda Aceh.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Teuku Syarafi. Selain hukuman penjara, Anah juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan jika tidak mampu membayar. Lebih lanjut, Anah juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp653 juta, setelah dikurangi uang hasil sitaan sebesar Rp109 juta. Jika ia tak mampu membayar uang pengganti tersebut, ia akan menjalani hukuman tambahan 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa Seurapong tahun 2019 dan 2020 yang mencapai Rp1,57 miliar. Majelis hakim menyatakan Anah terbukti melakukan penyelewengan dana desa tersebut. Penyelewengan ini meliputi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebesar Rp466 juta, kas tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp282 juta, dan pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp12,8 juta.
Korupsi Dana Desa: Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan terhadap Muhammad Anah lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Shidqi Noer Salsa dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar. JPU sebelumnya menuntut Anah dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp653 juta (setelah dikurangi uang sitaan).
Meskipun vonis lebih ringan, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Hal ini menunjukkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak terkait hukuman yang dijatuhkan. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan dana desa di masa mendatang.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Penggunaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Ke depan, diharapkan akan ada mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Rincian Penggunaan Dana Desa yang Tidak Sesuai Ketentuan
- Penyertaan modal pada BUMG: Rp466.000.000
- Kas tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan: Rp282.000.000
- Pajak negara dan pajak daerah yang belum dibayarkan: Rp12.800.000
Total kerugian negara akibat tindakan korupsi Muhammad Anah mencapai Rp762.000.000. Angka ini menunjukkan besarnya kerugian yang diderita negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala desa tersebut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam konteks dana desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Putusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus korupsi serupa dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan dana desa agar lebih akuntabel dan transparan.