Kepala Desa di Aceh Tamiang Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp354 Juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Maimunah, kepala desa di Aceh Tamiang, atas kasus korupsi dana desa senilai Rp354 juta.

Banda Aceh, 10 Maret 2024 - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Maimunah, seorang kepala desa atau Datok Penghulu di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Vonis tersebut dibacakan pada Senin, 10 Maret 2024, atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp354 juta. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana desa yang dikelolanya selama periode 2016 hingga 2022.
Majelis hakim yang diketuai Apriyanti, bersama hakim anggota Saptika Handini dan Anda Ariansyah, menyatakan Maimunah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Hendra Gunawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang hadir dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Maimunah juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp354 juta. Jika ia gagal membayar uang pengganti, maka ia akan menjalani hukuman tambahan satu tahun penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp354 juta dengan hukuman tambahan 10 bulan penjara jika tidak dibayar.
Korupsi Dana Desa Sebesar Rp1,4 Miliar Lebih
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, majelis hakim mengungkapkan bahwa Maimunah telah mencairkan dana desa lebih dari Rp1,4 miliar pada tahun 2021. Sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pembangunan sekolah pendidikan anak usia dini, honor perangkat desa, dan keperluan desa lainnya sebagaimana mestinya. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan dana desa yang signifikan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut hukuman yang lebih berat, namun majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan vonis. Putusan hakim ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi, khususnya yang melibatkan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Terdakwa Maimunah menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menentukan sikap selanjutnya atas vonis yang telah dijatuhkan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Pemantauan dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat.
Dampak Kasus Korupsi Terhadap Kepercayaan Publik
Kasus korupsi yang melibatkan kepala desa ini berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin lokal sangat penting untuk pembangunan dan kemajuan desa. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus korupsi di tingkat desa.
Langkah-langkah pencegahan korupsi perlu ditingkatkan, termasuk melalui peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, pelatihan bagi perangkat desa tentang pengelolaan keuangan yang baik dan benar, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kepala desa lainnya agar selalu bertanggung jawab dan mengelola dana desa dengan jujur dan transparan. Kepercayaan masyarakat harus dijaga dan diprioritaskan dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah desa.
Dengan adanya putusan pengadilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.