Direktur BUMG Divonis 16 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana Desa
Tarmizi, Direktur BUMG Gampong Dayah Baro, Bireuen, divonis 16 bulan penjara dan denda Rp1 miliar karena korupsi dana desa sebesar Rp22 juta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Tarmizi, Direktur BUMG (Badan Usaha Milik Gampong) Baro Peumakmue Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. Vonis dibacakan pada Senin, 10 Maret 2024, oleh majelis hakim yang diketuai Apriyanti. Tarmizi terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp22 juta yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha desa, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana penyertaan modal sebesar Rp100 juta yang bersumber dari dana desa Gampong Dayah Baro pada tahun 2018. Tarmizi, sebagai direktur BUMG, terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan bahwa pengelolaan dana tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Selain hukuman penjara, Tarmizi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22 juta. Jika ia gagal membayar uang pengganti, ia akan dipidana tambahan 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Siara Nesu dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama.
Vonis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU
Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Hal ini menunjukkan adanya kesepakatan dan penerimaan atas proses peradilan yang telah berlangsung. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan dana desa di masa mendatang.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan yang ketat dan akuntabilitas yang tinggi sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Proses peradilan ini juga menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di tingkat desa. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan sekaligus menjadi peringatan bagi para pengelola dana desa agar selalu bertanggung jawab dan transparan dalam menjalankan tugasnya.
Penggunaan Dana Desa yang Tidak Sesuai Aturan
Fakta persidangan menunjukkan bahwa Tarmizi menggunakan dana penyertaan modal dari dana desa untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pengembangan usaha desa sebagaimana mestinya. Hal ini merupakan pelanggaran serius dan merugikan masyarakat. Penggunaan dana desa harus sesuai dengan perencanaan dan peruntukannya agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengawasan agar penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan dan tidak terjadi penyimpangan. Sistem pengawasan yang efektif dan partisipasi masyarakat sangat krusial untuk mencegah korupsi dana desa.
Perlu adanya peningkatan kapasitas dan pemahaman bagi para pengelola dana desa tentang peraturan perundangan yang berlaku. Pelatihan dan sosialisasi yang berkelanjutan sangat penting untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan demikian, dana desa dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah juga perlu memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan dana desa. Langkah-langkah preventif dan represif perlu dilakukan secara terintegrasi untuk mencegah dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Hal ini penting untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Kesimpulannya, kasus korupsi dana desa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kapasitas dan pemahaman para pengelola dana desa, serta penegakan hukum yang tegas, merupakan kunci untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.