Kepala Desa di Aceh Tamiang Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp354 Juta
Jaksa menuntut Kepala Desa Sekumur, Aceh Tamiang, Maimunah, hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena korupsi dana desa sebesar Rp354 juta pada tahun 2021.
Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menuntut Maimunah, Kepala Desa Sekumur, Aceh Tamiang, dengan hukuman 6 tahun penjara. Ia didakwa melakukan korupsi dana desa hingga merugikan negara sebesar Rp354 juta. Tuntutan dibacakan pada Senin, 03 Februari 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sidang dipimpin oleh hakim Apriyanti, didampingi Saptika Handini dan R Deddy. Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ridho dan kawan-kawan membuktikan Maimunah menyalahgunakan dana desa yang dicairkan pada Januari hingga Desember 2021. Total dana yang dicairkan lebih dari Rp1,4 miliar.
Korupsi Dana Desa: Dari total dana tersebut, sebagian digunakan untuk keperluan pribadi Maimunah. Padahal, dana desa seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan sekolah PAUD, honor perangkat desa, dan keperluan lainnya sesuai perencanaan. Ketidaksesuaian penggunaan dana inilah yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
JPU menekankan bahwa perbuatan Maimunah telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka mengacu pada laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas penyimpangan pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Kampung Sekumur tahun 2021.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Maimunah juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp354 juta. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani hukuman tambahan 10 bulan penjara.
Respon Terdakwa: Terhadap tuntutan tersebut, Maimunah menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 10 Februari 2024, untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.