Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Tuntutan Hukuman Beda untuk Tiga Terdakwa Korupsi BUMDes di Bengkulu
Tuntutan Hukuman Beda untuk Tiga Terdakwa Korupsi BUMDes di Bengkulu

Tiga terdakwa korupsi dana BUMDes Desa Sinar Laut, Bengkulu, dituntut hukuman penjara dan denda berbeda, dengan total kerugian negara mencapai Rp160 juta.

Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Dituntut 28 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp290 Juta
Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Dituntut 28 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp290 Juta

Jaksa tuntut mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan, Kemurahan Waruwu, 28 bulan penjara dan denda Rp50 juta terkait kasus korupsi Rp290 juta.

Kades di Simeulue Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp331 Juta
Kades di Simeulue Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp331 Juta

Seorang kepala desa di Simeulue, Aceh, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena korupsi dana desa sebesar Rp331,1 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.

Vonis Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa di Bengkulu: Suardi Tabrani 3 Tahun Penjara, Yudi Dinata 2 Tahun 10 Bulan
Vonis Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa di Bengkulu: Suardi Tabrani 3 Tahun Penjara, Yudi Dinata 2 Tahun 10 Bulan

Mantan Kades Puguk Pedaro, Suardi Tabrani, divonis 3 tahun penjara dan Yudi Dinata, mantan bendahara desa, 2 tahun 10 bulan penjara, karena korupsi dana desa tahun 2022 senilai Rp804 juta.

Eks Kades Seurapong Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp762 Juta
Eks Kades Seurapong Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp762 Juta

Mantan kepala desa Seurapong, Muhammad Anah, divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti korupsi dana desa sebesar Rp762 juta.

Kades di Aceh Timur Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp727 Juta
Kades di Aceh Timur Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp727 Juta

Mahdi, Kades Buket Panjou, Aceh Timur, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta karena korupsi dana desa senilai Rp727,6 juta.

Kepala Desa di Aceh Tamiang Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp354 Juta
Kepala Desa di Aceh Tamiang Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp354 Juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Maimunah, kepala desa di Aceh Tamiang, atas kasus korupsi dana desa senilai Rp354 juta.

Jaksa Tuntut 5,5 Tahun Penjara untuk Koruptor Dana Desa Aceh
Jaksa Tuntut 5,5 Tahun Penjara untuk Koruptor Dana Desa Aceh

Zulkifli Joni, Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam, dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta terkait korupsi dana desa senilai Rp1,7 miliar lebih.

Kejari Aceh Timur Tuntut Kepala Desa Koruptor Dana Desa Rp728,8 Juta dengan 6 Tahun Penjara
Kejari Aceh Timur Tuntut Kepala Desa Koruptor Dana Desa Rp728,8 Juta dengan 6 Tahun Penjara

Kepala Desa Gampong Buket Panjou, Aceh Timur, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena korupsi dana desa sebesar Rp728,8 juta.

Kades Seurapong Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp762 Juta
Kades Seurapong Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp762 Juta

Jaksa tuntut Kades Seurapong, Aceh Besar, tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena korupsi dana desa senilai Rp762 juta lebih.

Kejari Mukomuko Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa
Kejari Mukomuko Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Mukomuko menerima pelimpahan tiga tersangka kasus korupsi dana desa di BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut tahun 2016-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp160 juta, yang kini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Mantan Kades Bamadu Terancam Penjara Seumur Hidup Kasus Korupsi Rp387 Juta
Mantan Kades Bamadu Terancam Penjara Seumur Hidup Kasus Korupsi Rp387 Juta

Mantan Kepala Desa Bamadu, Kotim, Kalimantan Tengah, terancam hukuman penjara seumur hidup karena korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018 yang merugikan negara sebesar Rp387 juta lebih.