Mantan Kades Bamadu Terancam Penjara Seumur Hidup Kasus Korupsi Rp387 Juta
Mantan Kepala Desa Bamadu, Kotim, Kalimantan Tengah, terancam hukuman penjara seumur hidup karena korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018 yang merugikan negara sebesar Rp387 juta lebih.
![Mantan Kades Bamadu Terancam Penjara Seumur Hidup Kasus Korupsi Rp387 Juta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220043.083-mantan-kades-bamadu-terancam-penjara-seumur-hidup-kasus-korupsi-rp387-juta-1.jpg)
Sampit, Kalimantan Tengah - Seorang mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berinisial R (37) kini berurusan dengan hukum. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup karena diduga melakukan korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp387.886.972.
Kronologi Kasus Korupsi Dana Desa
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait pengelolaan keuangan desa pada tahun 2017 dan 2018. Saat itu, R yang menjabat sebagai Kades Bamadu, bertanggung jawab atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Namun, investigasi menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
Penyelidikan menemukan bahwa R tidak mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ia diduga menyalahgunakan dana APBDes untuk kepentingan pribadi.
APBDes tahun anggaran 2017 tercatat sebesar Rp1.380.119.755, yang bersumber dari berbagai pos, termasuk Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi, Alokasi Dana Desa (ADD), dan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Sementara, APBDes tahun anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp1.479.487.000 dengan sumber dana yang serupa.
Polisi menemukan beberapa item kegiatan yang telah dianggarkan namun tidak dilaksanakan, sementara anggarannya telah dicairkan dan digunakan oleh R. Inspektorat Kotim telah melakukan investigasi dan memperkirakan kerugian negara akibat tindakan R mencapai angka yang telah disebutkan sebelumnya.
Proses Hukum dan Tindakan Kepolisian
Proses hukum yang dilakukan Polres Kotim meliputi pemeriksaan 20 saksi, penyitaan dokumen sebagai barang bukti, gelar perkara, penangkapan, dan penahanan tersangka sejak Oktober 2024. Koordinasi dan ekspose juga telah dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kotim.
Proses penyidikan dilakukan secara transparan dan berkolaborasi dengan instansi terkait. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P2) dan tahap satu telah selesai. Polres Kotim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kotim untuk persiapan tahap dua.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1.000.000.000.
Kesimpulan
Kasus korupsi yang dilakukan mantan Kades Bamadu ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan keadilan ditegakkan. Semoga kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi para kepala desa lainnya agar selalu mematuhi aturan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.