Waspada! Gunung Soputan Berstatus Level II, Ancaman Lahar Mengintai Sungai-Sungai di Minahasa Tenggara
Badan Geologi ESDM mengingatkan masyarakat Minahasa Tenggara untuk mewaspadai ancaman lahar Gunung Soputan yang berstatus Waspada, terutama di bantaran sungai.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengajak masyarakat Sulawesi Utara untuk meningkatkan kewaspadaan. Imbauan ini khususnya ditujukan kepada warga yang bermukim di sekitar bantaran sungai yang berhulu di lereng Gunung Soputan. Peringatan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi ancaman lahar.
Muhammad Wafid AN, Kepala Badan Geologi, dalam laporannya yang diterima ANTARA pada Jumat, menekankan pentingnya kewaspadaan ini. Ancaman lahar sangat berpotensi terjadi, terutama saat musim hujan tiba. Gunung Soputan sendiri saat ini masih berstatus Level II atau Waspada.
Lokasi yang menjadi perhatian utama adalah Kabupaten Minahasa Tenggara, di mana Gunung Soputan berada. Beberapa sungai krusial seperti Ranowangko, Lawian, Popang, dan Londola Kelewahu diidentifikasi sebagai jalur potensial aliran lahar. Oleh karena itu, masyarakat di sekitar area tersebut diminta untuk selalu siaga.
Potensi Ancaman Lahar dan Sungai Kritis
Badan Geologi ESDM secara spesifik menyoroti bahaya lahar yang berasal dari Gunung Soputan. Bahaya ini berupa lontaran material dan aliran/guguran lava maupun piroklastik jika terjadi erupsi. Potensi bahaya sekunder berupa lahar dapat terjadi di sepanjang sungai yang berhulu di gunung.
Ancaman lahar dingin sangat nyata terutama saat intensitas hujan tinggi. Material vulkanik yang menumpuk di puncak dan lereng gunung dapat terbawa arus air hujan. Fenomena ini menciptakan aliran lumpur dan bebatuan yang sangat merusak.
Beberapa sungai yang diidentifikasi memiliki risiko tinggi meliputi Sungai Ranowangko, Sungai Lawian, Sungai Popang, dan Sungai Londola Kelewahu. Masyarakat yang beraktivitas atau bermukim di sekitar bantaran sungai-sungai tersebut harus selalu waspada. Penting untuk tidak berada di jalur aliran sungai saat hujan deras.
Rekomendasi Keselamatan untuk Masyarakat
Selain ancaman lahar, warga juga diimbau untuk mematuhi rekomendasi keselamatan lainnya dari Badan Geologi. Masyarakat di sekitar Gunung Soputan, termasuk pengunjung dan pendaki, dilarang beraktivitas dalam radius 1,5 kilometer dari puncak. Area sektoral sejauh 2,5 kilometer ke arah lereng barat hingga barat laut juga harus dihindari.
Kesiapan menghadapi potensi hujan abu juga menjadi prioritas. Masyarakat yang bermukim atau beraktivitas di sekitar Gunung Soputan disarankan untuk senantiasa menyiapkan masker penutup hidung dan mulut. Masker ini sangat penting untuk melindungi pernapasan dari abu vulkanik.
Pemerintah daerah, termasuk BPBD Provinsi Sulawesi Utara dan kabupaten/kota, diharapkan terus berkoordinasi aktif. Koordinasi dapat dilakukan dengan Pos Pengamatan Gunung Soputan di Desa Silian Tiga, Kecamatan Silian Raya, Minahasa Tenggara, atau langsung dengan PVMBG. Sinergi ini krusial untuk penyebaran informasi dan penanganan darurat.
Pemantauan Aktivitas Gunung Soputan
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi menyeluruh hingga 15 Juli 2025, tingkat aktivitas Gunung Soputan tetap pada Level II (Waspada). Status ini mengindikasikan adanya potensi ancaman bahaya, meskipun tidak dalam kondisi darurat. Pemantauan terus dilakukan secara intensif oleh pihak berwenang.
Masyarakat dapat berperan aktif dalam memantau perkembangan aktivitas Gunung Soputan. Informasi terkini dan data real-time tersedia melalui aplikasi MAGMA Indonesia. Aplikasi ini menyediakan akses mudah dan cepat terhadap laporan status gunung berapi di seluruh Indonesia.
Kewaspadaan adalah kunci dalam menghadapi potensi bencana alam. Dengan memahami risiko dan mematuhi rekomendasi dari pihak berwenang, dampak negatif dari aktivitas Gunung Soputan dapat diminimalisir. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keselamatan bersama.