Mantan Kades dan Bendahara Desa di Kaur, Bengkulu, Dituntut Hukuman Beda
Pengadilan Negeri Kota Bengkulu menuntut mantan kepala desa dan bendahara Desa Gunung Kaya, Kaur, dengan hukuman berbeda atas kasus korupsi dana desa tahun 2022-2023 yang merugikan negara Rp611 juta.
Pengadilan Negeri Kota Bengkulu tengah menangani kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala desa dan bendahara Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Bengkulu. Sidang tuntutan telah dibacakan pada Senin, 20 Januari 2024. Kedua terdakwa, YS (mantan kepala desa) dan AHH (bendahara desa), menghadapi tuntutan hukuman yang berbeda.
Tuntutan terhadap Mantan Kades dan Bendahara Desa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur menuntut YS dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp509 juta. Jika YS tidak mampu membayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun. Sementara itu, AHH dituntut hukuman 2,6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti Rp100 juta. Kegagalan membayar uang pengganti akan berujung pada penambahan hukuman satu tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada pelanggaran pasal tiga junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider. Kedua terdakwa dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp611 juta akibat pengelolaan anggaran dana desa yang tidak tepat pada tahun 2022-2023.
Kronologi dan Alasan Tuntutan
Bobby menambahkan bahwa tuntutan uang pengganti diberikan karena kedua terdakwa belum mengembalikan kerugian negara. Berdasar hasil penyidikan, dana desa tersebut digunakan YS untuk kepentingan pribadi dan judi online. Bukti dan fakta persidangan mendukung tuntutan yang dilayangkan JPU. Harta benda milik terdakwa akan disita jika mereka tak mampu membayar uang pengganti.
Kesimpulan
Kasus korupsi dana desa ini menjadi sorotan dan pelajaran penting terkait pengelolaan keuangan desa. Tuntutan hukuman yang berbeda terhadap mantan kepala desa dan bendahara desa mencerminkan perbedaan tingkat keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing dalam kasus tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan dijatuhkan.