Terungkap, 12 Pelaku Asusila Ditangkap Polres Serang Banten Sepanjang Juli 2025: Mayoritas Orang Terdekat Korban!
Polres Serang berhasil tangkap 12 pelaku asusila sepanjang Juli 2025, termasuk ayah kandung yang cabuli balita. Siapa saja mereka dan bagaimana modus operandinya?

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Banten berhasil mengamankan dua belas pelaku tindak pidana asusila. Penangkapan ini dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Serang sepanjang bulan Juli 2025.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa dari total pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih berusia di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya melindungi masyarakat.
Tindakan tegas ini merupakan respons terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi. Pihak berwenang berkomitmen penuh untuk memproses setiap laporan dan memastikan keadilan bagi para korban.
Identitas Pelaku dan Kondisi Korban
Dua belas tersangka yang berhasil diamankan meliputi TLS (27), SUH (30), MAR (35), ROM (23), HAR (43), IJP (35), FA (22), IB (62), PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24). Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Serang dalam menangani kasus asusila.
Tindak kejahatan ini telah mengakibatkan enam orang menjadi korban, dengan empat di antaranya berusia di bawah 15 tahun. Satu korban diketahui merupakan penyandang disabilitas, menambah daftar panjang kerentanan yang dihadapi.
Kasus yang paling memprihatinkan adalah kekerasan seksual terhadap seorang balita berusia empat tahun. Perbuatan keji ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Kibin, menunjukkan betapa dekatnya ancaman bagi anak-anak.
Modus Kejahatan dan Faktor Pemicu
Dari sejumlah kasus yang diungkap, mayoritas pelaku merupakan orang dekat atau dikenal oleh korban, seperti keluarga atau teman. Situasi ini seringkali membuat korban sulit untuk melapor atau mencari pertolongan.
Modus operandi yang umum digunakan para pelaku adalah dengan mencekoki korban menggunakan minuman keras. Selain itu, mereka juga tidak segan melancarkan ancaman untuk memaksa korban menuruti keinginan bejatnya.
Kapolres menjelaskan bahwa motif di balik tindakan ini bervariasi, mulai dari nafsu yang tak tertahan hingga pengaruh minuman keras. Konsumsi film porno dan obat-obatan terlarang juga disebut sebagai faktor pemicu utama.
Komitmen Penegakan Hukum dan Imbauan Polres Serang
AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa Polres Serang tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku kekerasan seksual. Setiap laporan yang diterima dipastikan akan ditindaklanjuti dan pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kedua belas tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun menanti mereka.
Khusus untuk pelaku ayah kandung yang mencabuli balitanya, pidana yang dijatuhkan akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok. Ini menunjukkan upaya hukum yang lebih berat untuk kasus-kasus yang melibatkan hubungan darah.
Dalam kesempatan ini, Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih peduli dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Masyarakat juga didorong untuk tidak takut melapor ke pihak berwenang atau menghubungi call center 110 jika menemukan tindak kejahatan serupa.