Pria di Buru Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
Polres Buru menangkap seorang pria 52 tahun karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri secara berulang kali sejak korban berusia 12 tahun hingga 14 tahun.
![Pria di Buru Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220135.282-pria-di-buru-ditangkap-diduga-setubuhi-anak-kandung-berulang-kali-1.jpeg)
Namlea, Buru - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buru berhasil mengamankan seorang pria berusia 52 tahun berinisial ASW. ASW diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri secara berulang kali. Kasus ini terungkap setelah korban, yang kini duduk di bangku kelas 3 SMP, memberanikan diri melaporkan tindakan bejat ayahnya.
Kronologi Penangkapan dan Perbuatan Bejat
Penangkapan ASW dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru. Kasat Reskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan ASW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Buru. Menurut keterangan polisi, pencabulan pertama kali terjadi pada tahun 2022, saat korban masih duduk di kelas 6 SD. Sejak saat itu, pencabulan terus berulang hingga tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ASW telah menyetubuhi anaknya sebanyak 1 kali di tahun 2022, 2 kali di tahun 2023, 10 kali di tahun 2024, dan 8 kali di tahun 2025. Perbuatan terakhir terjadi pada tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di rumah mereka sendiri. Motif pelaku, menurut keterangan polisi, adalah karena sering tidur bersama korban sehingga muncul hawa nafsu.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025. ASW dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang dihadapi ASW cukup berat, yaitu 5 hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5.000.000.000.
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Buru
Polres Buru juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga 2025, mereka telah menangani 36 kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, 17 kasus telah diselesaikan, 5 kasus dalam tahap penyidikan, dan 10 kasus masih dalam tahap penyelidikan. Tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian khusus publik, termasuk kasus ASW yang menyetubuhi anak kandungnya.
Selain kasus ASW, dua kasus lain yang juga menjadi atensi publik adalah kasus pencabulan terhadap anak tiri dengan korban berinisial H (9) dan tersangka S (52), serta kasus kekerasan seksual terhadap korban YW (30) dengan tersangka FBR (32). Ketiga kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Buru, menunjukkan pentingnya peningkatan pengawasan dan perlindungan anak di daerah tersebut.
Pentingnya Pelaporan dan Perlindungan Anak
Kasus ini menyoroti pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak dari kekerasan seksual. Keberanian korban untuk melaporkan kejadian tersebut patut diapresiasi. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak. Langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.